- Keluarga Sutrimo tak hadir menyaksikan proses ekshumas karena tidak sanggup melihat kondisi jenazah.
- Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian Sutrimo ke penyidikan dugaan pembunuhan.
- Sutrimo ditemukan meninggal dengan mulut berbusa di Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026.
Suara.com - Keluarga Sutrimo dipastikan tidak akan hadir untuk menyaksikan langsung proses ekshumasi di Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026). Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, mengatakan keluarga tidak sanggup melihat kembali kondisi jenazah Sutrimo saat makamnya dibongkar.
Aan menyebut dirinya akan hadir mewakili keluarga dalam proses ekshumasi yang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
"Yang akan hadir saya selaku kuasanya," kata Aan kepada Suara.com, Rabu (12/8/2026).
Ekshumasi dilakukan setelah Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan kasus kematian Sutrimo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi kini mendalami dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan perkara tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima pelimpahan dua laporan polisi, masing-masing dari Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.
Laporan di Bareskrim dibuat oleh masyarakat, sedangkan laporan di Polresta Banyumas diajukan pihak keluarga Sutrimo.
"Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan," ujar Iman.
Polisi Periksa 24 Saksi
Sebelum perkara naik ke tahap penyidikan, polisi telah memeriksa 24 saksi untuk mengurai rangkaian peristiwa sebelum hingga setelah kematian Sutrimo.
Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, melibatkan Pusat Laboratorium Forensik Polri, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV untuk menyusun rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo meninggal dunia.
Dalam perkara ini, pasal yang dipersangkakan berkaitan dengan dugaan pembunuhan maupun pembunuhan berencana.
"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana," ungkap Iman.
![Jenazah Sutrimo saat dievakusasi. [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/27/73514-sutrimo.jpg)
LPSK Dampingi Keluarga
Di tengah proses hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga bergerak memberikan pendampingan kepada keluarga Sutrimo di Banyumas setelah mereka meminta perlindungan.
Komisioner LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya akan mendatangi keluarga Sutrimo untuk melakukan penelaahan dan menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan.
LPSK juga membuka kemungkinan memberikan perlindungan darurat apabila ditemukan ancaman atau kebutuhan mendesak terhadap keluarga.
Mulut Berbusa
Sutrimo, 42, ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Ia kemudian dievakuasi ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan meninggal dunia.
Sejumlah saksi menyebut Sutrimo ditemukan dalam kondisi mulut berbusa. Jenazah kemudian dibawa ke kampung halamannya di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Proses pemulangan jenazah saat itu juga menyisakan sejumlah pertanyaan. Keluarga sempat mendapat informasi bahwa Sutrimo meninggal karena angin duduk.
Jenazah yang diperkirakan tiba sore hari baru sampai di desa sekitar pukul 22.00 WIB dan dimakamkan tengah malam. Rombongan pengantar hanya menyerahkan sejumlah dokumen, KTP, serta santunan kepada keluarga.
Barang pribadi Sutrimo, termasuk telepon genggam, disebut tidak ikut diserahkan. Dua orang pengantar yang mengenakan jaket hijau juga disebut hanya memperkenalkan diri sebagai "keamanan Jakarta".
Ekshumasi menjadi langkah penting bagi penyidik untuk memastikan penyebab kematian sekaligus menguji dugaan pembunuhan terhadap kepala rumah tangga atau Karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut.