Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

Muhamad Yasir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (tengah) menyampaikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/kye]
baca 10 detik
  • Jaksa KPK mengungkapkan pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024 dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur.
  • Sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2026 menyebut mantan Menag Yaqut merugikan negara Rp622 miliar.
  • Yaqut didakwa menyetujui pengalihan kuota haji khusus tambahan tanpa landasan kajian teknis bersama sejumlah pihak terkait.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengaturan pengisian kuota haji tambahan 2023-2024 diduga dilakukan "satu pintu" melalui Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

Dugaan tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Menurut JPU Fahmi Idris, Fuad mulai melobi agar Indonesia mendapatkan tambahan 10 ribu kuota haji sejak 2022. Ketika sebagian kuota tersebut tidak terpakai, Fuad kemudian menggelar rapat bersama asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan SATHU.

Dalam rapat itu, Fuad disebut mengusulkan agar kuota yang tidak terpakai dialihkan menjadi kuota haji khusus sehingga dapat dikelola anggota SATHU.

Upaya Fuad berlanjut dengan mengirim surat kepada pemerintah Arab Saudi pada 25 Juni 2022 agar kuota tersebut diproses menjadi visa haji undangan atau mujamalah. Namun, upaya itu disebut tidak mendapat tindak lanjut.

Pada 2023, Fuad kembali melakukan lobi. Ia disebut menemui mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, yang kemudian diteruskan kepada Yaqut selaku Menteri Agama periode 2020-2024.

Fuad juga disebut berkirim surat kepada Yaqut dan Komisi VIII DPR RI untuk meminta agar kuota tambahan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.

JPU menyebut Hilman kemudian mengakomodasi permintaan Fuad dengan memerintahkan pejabat teknis di Jeddah mengusulkan skema pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Hilman juga disebut mengusulkan skema tersebut kepada Yaqut melalui WhatsApp pada 18 Mei 2023. Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan dengan DPR bahwa kuota tambahan digunakan untuk jemaah haji reguler.

baca juga

Yaqut kemudian menyetujui skema 92:8 melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023. Keputusan itu menetapkan 7.360 kuota tambahan untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.

Berlanjut pada 2024

Pengaturan kuota kembali berlanjut pada 2024. JPU menyebut Fuad bersama sejumlah pengurus SATHU menemui Yaqut untuk meminta agar PIHK dapat mengelola kuota haji khusus tambahan lebih dari 8 persen.

Yaqut kemudian meminta pengurus SATHU berkomunikasi secara intensif dengan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait pengelolaan kuota tersebut.

Gus Alex selanjutnya bertemu Fuad, antara lain di kantor Maktour dan restoran Al Jazeera Polonia. Dalam pertemuan itu, Gus Alex menyampaikan bahwa Indonesia akan memperoleh sekitar 20 ribu kuota haji tambahan.

"Fuad kemudian menyatakan ingin mengelola kuota tersebut dan teknis pengisian kuota tambahan dilakukan 'satu pintu' melalui Fuad," tutur JPU.

Dugaan peran Fuad tersebut dibacakan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024 yang menjerat Yaqut sebagai terdakwa.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). (Suara.com/Dea)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). (Suara.com/Dea)

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Ia diduga mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Yaqut juga didakwa mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.

Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Ketiganya juga telah menjadi terdakwa.

Sementara itu, Fuad hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

JPU menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Dalam prosesnya, terdapat dugaan penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.

Kerugian negara dalam perkara tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan haji 2024 bagi jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp438,22 miliar.

Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

JPU juga menyebut sejumlah pihak diperkaya dari perkara tersebut. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler

Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Terkini

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Nathalie Holscher Pasang Badan Tunjukkan Bukti Mewah Usai Suami Dituduh Numpang Hidup

Nathalie Holscher Pasang Badan Tunjukkan Bukti Mewah Usai Suami Dituduh Numpang Hidup

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:05 WIB

IHSG Hari Ini Di Ujung Tanduk, Mampukah Tembus Resistance 6.300?

IHSG Hari Ini Di Ujung Tanduk, Mampukah Tembus Resistance 6.300?

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Niat Investasi di Lumajang, 2 Pria Ini Malah Kehilangan Koper 1 Miliar

Niat Investasi di Lumajang, 2 Pria Ini Malah Kehilangan Koper 1 Miliar

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:00 WIB

5 Penyebab Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Cara Mengatasinya

5 Penyebab Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar

Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:49 WIB

6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele

6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:43 WIB

Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad

Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:38 WIB

GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha

GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang

Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:20 WIB

×