- Bambang Harymurti mengusulkan perlindungan harta bersama suami-istri dalam RUU Perampasan Aset pada RDPU Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
- Ia meminta pengadilan melakukan pemeriksaan mendalam agar aset sah milik pasangan tidak otomatis disita sebagai hasil kejahatan.
- Ia menegaskan hubungan dengan tersangka tidak boleh menjadi dasar penyitaan aset milik pihak ketiga yang beriktikad baik.
Suara.com - Tokoh pers nasional sekaligus pakar publik, Bambang Harymurti, memberikan masukan krusial terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia mengusulkan agar aturan tersebut memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap harta bersama suami-istri.
Hal tersebut disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Bambang menekankan bahwa status hukum salah satu pasangan tidak boleh secara otomatis melenyapkan hak pasangan lainnya atas harta yang dimiliki bersama.
Bambang menilai, jika salah satu pihak dituduh melakukan tindak pidana, pemerintah tidak boleh langsung memukul rata bahwa seluruh aset dalam rumah tangga tersebut merupakan hasil kejahatan.
"Enam, harta bersama suami-istri memerlukan perlindungan khusus. Jika seorang dituduh… suami dituduh melakukan korupsi atau sebaliknya, pemerintah tidak boleh secara otomatis menganggap bagian sah milik istrinya atau suaminya dalam harta bersama sebagai aset milik suami atau istri yang berasal dari kejahatan,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, ia mendorong agar mekanisme pembuktian di pengadilan dilakukan secara mendalam untuk memisahkan aset yang sah dan yang berasal dari tindak pidana.
Menurutnya, pengadilan memegang peran kunci dalam menentukan status kepemilikan tersebut.
“Pengadilan harus menentukan siapa pemilik aset, kapan aset diperoleh, dari mana dana untuk memperolehnya, berapa bagian masing-masing, dan apakah pasangan yang tidak bersalah mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Bambang juga menggarisbawahi bahwa prinsip keadilan harus ditegakkan berdasarkan kepemilikan riil, bukan sekadar hubungan kekeluargaan. Prinsip ini, menurutnya, juga harus berlaku bagi bentuk kepemilikan bersama lainnya di luar hubungan suami-istri.
“Prinsipnya, yaitu yang harus berlaku terhadap bentuk kepemilikan bersama lainnya: keadilan harus mengikuti kepemilikan, bukan mengikuti hubungan keluarga,” kata Bambang.
Selain fokus pada harta suami-istri, jurnalis senior ini juga menyoroti perlunya perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, mulai dari anak, ahli waris, mitra usaha, hingga pekerja.
Ia memberikan contoh nyata di lapangan, di mana sering terjadi penyalahgunaan identitas orang lain oleh pelaku kejahatan.
“Karena ini banyak terjadi, pembantu KTP-nya dipinjam dan sebagainya. Prinsipnya, hubungan seseorang dengan tersangka, tidak dengan sendirinya membuat harta milik orang tersebut menjadi aset hasil kejahatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa status hubungan seseorang dengan seorang tersangka tidak boleh dijadikan dasar tunggal penyitaan aset.
“Prinsipnya, hubungan seseorang dengan tersangka, tidak dengan sendirinya membuat harta milik orang tersebut menjadi aset hasil kejahatan,” pungkasnya.