- Pakar hukum Yenti Garnasih menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terindikasi kuat melakukan tindak pidana pencucian uang karena temuan harta tidak wajar di rumahnya pada Selasa, 11 Agustus 2026 di Jakarta.
- Yenti Garnasih menyatakan istilah kriminalisasi yang disampaikan Febrie Adriansyah tidak tepat karena aturan hukum menetapkan bahwa proses kriminalisasi hanya berlaku untuk perbuatan, bukan kepada orang.
- Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penyitaan emas batangan dan uang di rumah Febrie Adriansyah merupakan bukti kuat yang mengharuskannya menjalani proses persidangan di pengadilan.
Suara.com - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai ndikasi PTPU dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah cukup kuat.
Menutut dia, hal itu terlihat dari adanya temuan sejumlah harta berupa uang dan emas batangan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah Febrie. Dengan adanya temuan uang dan emas tersebut, ia menilai tidak pantas dengan kapasitas Febrie.
“Kita melihat bahwa indikasi ke arah itu terutama TPPU ada banget. Di rumahnya ada sejumlah itu (uang dan emas batangan) yang tidak pantas dengan dia,” kata Yenti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Lebih lanjut, Yenti mengatakan seseorang atau aparat penegak hukum diduga dapat melakukan tindak pidana korupsi ketika menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Misalnya dengan menerima suap, gratifikasi maupun melakukan pemerasan.
“Dia itu ada kemungkinannya adalah bahwa mereka melakukan korupsi karena memberantas korupsi dengan korupsi. Mau memberantas korupsi tapi dia menerima suap atau gratifikasi atau memeras,” ujarnya.
Kemudian, Yenti mengaitkan persoalan tersebut dengan tata kelola pemerintahan dan praktik korupsi yang lebih luas.
Menurutnya, maraknya korupsi berkaitan dengan persoalan nepotisme dan KKN serta dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Korupsi kenapa banyak sekali, ini kan ada kaitannya dengan nepotisme, KKN, itu berarti ada masalah eksekutif yang abuse penyalahgunaan kewenangan atau melawan hukum merugikan keuangan negara,” jelas dia.
Yenti menegaskan dengan kondisi seperti itu memperlihatkan bahwa tiga pilar negara sudah runtuh, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“Ini sudah semakin memperlihatkan bahwa tiga pilar semuanya sudah rapuh. Eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah rapuh, cenderung korup dan pencucian uang,” imbuhnya.
Di samping itu, ia juga mengkritik pernyataan Febrie yang mengaku dikriminalisasi.
Sebagai akademisi, Yenti perlu meluruskan pernyataan kriminalisasi yang diucapkan Febri.
Dia bilang, istilah kriminalisasi yang digunakan Febrie tidak tepat karena yang dapat dikriminalisasi adalah perbuatan, bukan orang.
![Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/07/43259-febrie-adriansyah-diperiksa-kejagung-febrie-adriansyah.jpg)
“Istilah kriminalisasi itu juga salah. Saya sebagai orang kampus harus meluruskan. Kalau istilah kriminalisasi adalah satu proses. Misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang, namanya kita mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan itu sekarang namanya TPPU,” jelas dia.
Dia menjelaskan seseorang tidak dapat disebut dikriminalisasi hanya karena ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, kriminalisasi terjadi ketika suatu perbuatan yang sebelumnya tidak dilarang kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana melalui undang-undang.
“Yang dikriminalisasi itu perbuatan. Loh ini tidak ada undang-undangnya kok saya bisa dipidana, itu namanya kriminalisasi,” ujarnya.
Menurutnya, pernyataan Febrie lebih tepat dimaknai sebagai tudingan bahwa dirinya dikriminalkan. Artinya, Febrie merasa seharusnya tidak menjadi tersangka atau tidak memiliki indikasi pidana tetapi ditetapkan sebagai tersangka karena adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tekanan dari atasan.
“Mungkin yang dimaksud dia adalah dikriminalkan. Artinya, dia mengatakan bahwa saya sebetulnya tidak harus jadi tersangka, awalnya tidak harus terindikasi kemudian jadi tersangka. Tapi, saya dipaksakan karena ada abuse of power atau ada pemaksaan dari atasan yang setingkat itu,” paparnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Febrie Adriansyah merupakan bagian dari pembelaan. Namun, proses hukum harus tetap melihat bukti-bukti yang tersedia.
“Ya pernyataan itu bagian dari pembelaan. Jika bukti-bukti keterangan saksi, ahli dan bukti surat yang ada telah jelas membuktikan ada perbuatan yang disangkakan kepada FA, artinya perbuatan itu ada,” kata Fickar.
Selain itu, kata dia, penemuan sejumlah harta berupa emas batangan dan uang di rumah Febrie dan saat ini disita juga menjadi bagian dari bukti yang harus diperhatikan dalam perkara tersebut.
Untuk itu, ia menilai Febrie tetap harus menjalani proses persidangan untuk menguji seluruh sangkaan dan bukti yang ada tersebut.
“Apalagi didukung dengan kepemilikan harta yang ada, baik disita berupa emas batangan dan beberapa rumah, jelas-jelas merupakan bukti bahwa kejahatan itu ada dan dilakukan oleh FA. Karena itu, FA harus diadili,” pungkasnya.