- Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dari perbankan dan swasta terkait kasus pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Kapuspen Kejagung Anang Supriatna membantah penemuan brankas uang dalam penggeledahan di rumah Febrie Jakarta Selatan pada Juli 2026.
- Kejagung bersama PPATK terus menyelidiki aliran dana kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Suara.com - Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga orang sebagai saksi daam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kini Febrie telah berstatus tersangka melalui Sprindik dengan Nomor Print-03/F.2/F.d/07/2026.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Anang Supriatna, dari ketigas saksi itu di antaranya dua orang dari pihak band dan satu orang dari pihak swasta.
"Tim Penyidik telah memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk dimintai keterangannya yakni 2 (dua) orang dari pihak perbankan dan seorang saksi dari pihak swasta," kata Anang melalui keterangan tertulis pada Selasa (8/11/2026).
Kata Anang, proses pemeriksaan yang melibatkan mantan petinggi Korps Adhyaksa ini akan dilakukan secara profesional dan independen. Ia juga mengatakan untuk menindak bekas Jampidsus itu diperlukan strategi khusus.
"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan, harus kita hati-hati bersiap. Strategi penyidik lah itu silakan nanti," tambahnya.
Bantah Temukan Brankas di Rumah Febrie di Jalarta
Anang juga menepis kabar bahwa timnya menemukan brankas yang diduga menjadi barang bukti berupa uang saat menggeledah rumah Febrie di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan pada Jumat (31/7/2026) lalu.
Kata Anang, Kejagung hanya menemukan sebuah lemari yang berisikan dokumen.
"Yang jelas sih penyidik sempat memeriksa ada suatu lemari biasa aja. Kalau brankasnya enggak ada, sama sekali," jelas Anang.
Kejagung, lanjutnya, akan terus menyelidiki aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindakan money laundrying itu. Termasuk dugaan tindak pidana asal yang menjadi awal mula tindakan pencucian uang.
"Karena kan TPPU-nya diduga ini berasal dari predicate crime-nya korupsi dan kewenangan kita kan masuknya ke sana," tuturnya.
Nantinya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga akan dilibatkan untuk menyusuri ke mana aliran dana itu bermuara.
Reporter: Alif Bintang