- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang banding di PT DKI Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026.
- Nadiem optimistis hakim mengoreksi putusan PN Jakpus terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019-2022.
- Sebelumnya, PN Tipikor Jakarta Pusat memvonis Nadiem sepuluh tahun penjara serta denda dan uang pengganti.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan mengoreksi putusan tingkat pertama dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Optimisme tersebut disampaikan Nadiem seusai mengikuti sidang banding di PT DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Nadiem menilai keterangan mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo periode 2015-2023, Andre Soelistyo, dalam persidangan memperkuat bantahannya bahwa dirinya tidak menerima uang Rp809 miliar.
“Tadi saksi Andre Soelistyo, Dirut GoTo, bersaksi dan membuktikan bahwa semua keputusan hakim di PN Negeri itu ternyata salah semua,” kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Nadiem, transaksi senilai Rp809 miliar tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya. Ia mengaku baru mengetahui adanya transaksi tersebut saat proses penyidikan berlangsung.
Nadiem mengatakan Andre telah menjelaskan bahwa seluruh bukti transaksi tersedia, termasuk transfer Rp809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia dan transfer kembali dari PT Gojek Indonesia ke PT AKAB pada hari yang sama.
“Semua bukti ada. Transfer Rp809 miliar dari PT AKAP ke PT GI dan transfer kembali dari PT GI ke PT AKAP di hari yang sama semuanya ada. Dan itu menunjukkan tidak sepeser pun diterima oleh saya dan tidak ada keuntungan ekonomi apa pun,” ujar Nadiem.
Ia juga mengeklaim tidak menjual saham ketika transaksi tersebut berlangsung. Nadiem menyebut dirinya tidak menerima manfaat dari kenaikan nilai saham maupun aliran dana dari transaksi tersebut.
Menurut Nadiem, transaksi Rp809 miliar itu tercatat dalam laporan keuangan perusahaan dan telah melalui proses audit serta pengawasan otoritas terkait.
“Semua bukti korporasi ada, tercatat dalam laporan keuangan GoTo dan juga telah diaudit oleh auditor kelas internasional serta diaudit oleh OJK,” ucap Nadiem.
Berharap Hakim Berani Koreksi Putusan
Dengan adanya keterangan tersebut, Nadiem berharap majelis hakim tingkat banding menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
“Saya hanya berharap bahwa hakim berani mengikuti hati nuraninya, bahwa hakim tidak menerima tekanan dari mana pun dan berani membebaskan orang yang tidak bersalah,” tegas Nadiem.
“Karena bukan hanya bisa saya tidak bersalah, tapi harus mengakui keputusan PN salah dan tidak berbasis fakta persidangan,” sambungnya.
Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.
Apabila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika Nadiem tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.