Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:11 WIB
Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) mendengarkan pernyataan saksi saat menjalani sidang banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (12/8/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hma]
baca 10 detik
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang banding di PT DKI Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026.
  • Nadiem optimistis hakim mengoreksi putusan PN Jakpus terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019-2022.
  • Sebelumnya, PN Tipikor Jakarta Pusat memvonis Nadiem sepuluh tahun penjara serta denda dan uang pengganti.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan mengoreksi putusan tingkat pertama dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Optimisme tersebut disampaikan Nadiem seusai mengikuti sidang banding di PT DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Nadiem menilai keterangan mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo periode 2015-2023, Andre Soelistyo, dalam persidangan memperkuat bantahannya bahwa dirinya tidak menerima uang Rp809 miliar.

“Tadi saksi Andre Soelistyo, Dirut GoTo, bersaksi dan membuktikan bahwa semua keputusan hakim di PN Negeri itu ternyata salah semua,” kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Nadiem, transaksi senilai Rp809 miliar tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya. Ia mengaku baru mengetahui adanya transaksi tersebut saat proses penyidikan berlangsung.

Nadiem mengatakan Andre telah menjelaskan bahwa seluruh bukti transaksi tersedia, termasuk transfer Rp809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia dan transfer kembali dari PT Gojek Indonesia ke PT AKAB pada hari yang sama.

“Semua bukti ada. Transfer Rp809 miliar dari PT AKAP ke PT GI dan transfer kembali dari PT GI ke PT AKAP di hari yang sama semuanya ada. Dan itu menunjukkan tidak sepeser pun diterima oleh saya dan tidak ada keuntungan ekonomi apa pun,” ujar Nadiem.

Ia juga mengeklaim tidak menjual saham ketika transaksi tersebut berlangsung. Nadiem menyebut dirinya tidak menerima manfaat dari kenaikan nilai saham maupun aliran dana dari transaksi tersebut.

Menurut Nadiem, transaksi Rp809 miliar itu tercatat dalam laporan keuangan perusahaan dan telah melalui proses audit serta pengawasan otoritas terkait.

baca juga

“Semua bukti korporasi ada, tercatat dalam laporan keuangan GoTo dan juga telah diaudit oleh auditor kelas internasional serta diaudit oleh OJK,” ucap Nadiem.

Berharap Hakim Berani Koreksi Putusan

Dengan adanya keterangan tersebut, Nadiem berharap majelis hakim tingkat banding menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

“Saya hanya berharap bahwa hakim berani mengikuti hati nuraninya, bahwa hakim tidak menerima tekanan dari mana pun dan berani membebaskan orang yang tidak bersalah,” tegas Nadiem.

“Karena bukan hanya bisa saya tidak bersalah, tapi harus mengakui keputusan PN salah dan tidak berbasis fakta persidangan,” sambungnya.

Divonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.

Apabila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika Nadiem tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook

Foto | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:58 WIB

Nadiem Makarim Disebut Bukan Penerima Manfaat Ekonomis AKAB dan GoTo

Nadiem Makarim Disebut Bukan Penerima Manfaat Ekonomis AKAB dan GoTo

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:54 WIB

Bukan dari Google, Andre Ungkap Asal-usul Transaksi Rp809 Miliar di GoTo saat Sidang Banding Nadiem

Bukan dari Google, Andre Ungkap Asal-usul Transaksi Rp809 Miliar di GoTo saat Sidang Banding Nadiem

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:47 WIB

Terkini

Cegah Kriminal, BRI Hadirkan Fitur Notifikasi Real-Time WhatsApp dan SMS di BRImo

Cegah Kriminal, BRI Hadirkan Fitur Notifikasi Real-Time WhatsApp dan SMS di BRImo

Bri | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi

Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Dalami Kematian Eks Karumga Febrie Adriansyah

Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Dalami Kematian Eks Karumga Febrie Adriansyah

Foto | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Hadirkan Pendampingan dan Dukungan Usaha bagi UMKM Desa Brilian

Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Hadirkan Pendampingan dan Dukungan Usaha bagi UMKM Desa Brilian

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Sampah Plastik Punya 'Kehidupan Kedua', Cerita di Aloha Diolah Menjadi Furnitur

Sampah Plastik Punya 'Kehidupan Kedua', Cerita di Aloha Diolah Menjadi Furnitur

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:07 WIB

Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian

Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian

Surakarta | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Jalur Sepeda Jakarta Mau Dievaluasi, Jangan Sampai Cuma Jadi Garis di Jalan

Jalur Sepeda Jakarta Mau Dievaluasi, Jangan Sampai Cuma Jadi Garis di Jalan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Aura Kasih Diam-Diam Terjun ke Bisnis Peternakan Ayam di Subang Berapa Omzetnya?

Aura Kasih Diam-Diam Terjun ke Bisnis Peternakan Ayam di Subang Berapa Omzetnya?

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:05 WIB

BRI Peduli Dorong UMKM Desa Brilian Naik Kelas di Momentum Hari UMKM Nasional

BRI Peduli Dorong UMKM Desa Brilian Naik Kelas di Momentum Hari UMKM Nasional

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Upon Entry: Ketika Orang yang Kita Cintai Mendadak Jadi Orang Asing

Upon Entry: Ketika Orang yang Kita Cintai Mendadak Jadi Orang Asing

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:00 WIB

×