- Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM per 1 Juli 2026.
- Pengemudi ojol beromzet di bawah Rp500 juta per tahun bebas PPh.
- Status UMKM membuka akses insentif, pembinaan, dan bantuan modal bagi ojol.
Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, telah menetapkan para pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro atau UMKM sejak 1 Juli 2026.
Perubahan status pengemudi ojek online menjadi UMKM ini bukan sekadar label, melainkan bagian dari finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang sudah memasuki tahap akhir.
Lantas, apa saja keuntungan yang akan didapat pengemudi ojol setelah resmi menyandang status UMKM?
Dengan status UMKM, pengemudi ojek online bisa bebas pajak, mendapatkan insentif, dan bantuan modal usaha.
1. Bebas Pajak Penghasilan (PPh)
Salah satu kekhawatiran terbesar para driver adalah masalah pajak. Namun, Menteri Maman menegaskan bahwa status UMKM justru melindungi driver dari beban pajak penghasilan, asalkan omzetnya tidak melebihi batas tertentu.
Berdasarkan aturan perpajakan, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.
Sedangkan pengemudi ojek online rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta.
2. Tetap Fleksibel dalam Bekerja
![Ilustrasi pengemudi ojek online atau ojol. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/06/54362-ojek-online-atau-ojol.jpg)
Status sebagai usaha mikro memungkinkan driver ojol tetap memiliki kendali penuh atas waktu kerjanya.
Fleksibilitas yang selama ini menjadi ciri khas pekerjaan ojol tidak akan hilang.
Driver tetap bisa mengatur kapan ingin menarik penumpang dan kapan ingin istirahat.
3. Akses Insentif dan Pembinaan UMKM
Dengan menjadi bagian dari keluarga besar UMKM, para driver ojol kini memiliki akses ke berbagai program pemerintah.
Mulai dari paket kebijakan insentif, program pembinaan, hingga bantuan modal yang selama ini dikhususkan bagi pelaku usaha mikro.