- KPK memeriksa sembilan saksi di Surabaya dan Surakarta pada Kamis terkait dugaan suap pengurusan restitusi pajak.
- Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, emas, serta uang tunai dari rangkaian penggeledahan di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
- Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap pajak yang melibatkan Mulyono selaku mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin.
KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru
Pengembangan perkara ini dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan kasus tersebut.
Meski demikian, penyidik telah mulai memeriksa sejumlah saksi, termasuk Mulyono yang saat ini menjalani penahanan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan.
Mulyono diketahui telah terjerat dalam perkara dugaan suap pengurusan pajak bersama dua orang lainnya, yakni pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, Mulyono diduga meminta uang kepada pihak swasta dengan modus permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti (BKB) dapat dikabulkan dengan imbalan berupa “uang apresiasi”.
PT BKB diketahui mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, nilai restitusi tersebut mencapai Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.