- Kebakaran hutan seluas 942 hektare di TNBTS pada Kamis, 13 Agustus 2026, diduga kuat akibat kelalaian manusia.
- Pakar hukum UMY, Yeni Widowaty, menyatakan tindakan lalai tetap harus diproses pidana agar memberikan efek jera.
- Pelaku karhutla wajib dikenakan sanksi pidana dan kewajiban ganti rugi untuk pemulihan ekosistem lingkungan yang rusak.
Suara.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) masih meluas ke angka 942 hektare per Kamis (13/8/2026).
Di tengah proses pemadaman dan penutupan akses wisata, muncul indikasi kuat bahwa bencana hebat ini dipicu oleh kelalaian manusia.
Pakar Hukum Pidana Lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yeni Widowaty, mendorong aparat penegak untuk tidak mengendurkan proses pidana.
Ia bilang bahwa kelalaian sama sekali tidak menghilangkan pertanggungjawaban hukum bagi siapapun pemicu kebakaran tersebut.
"Kalau sudah ditemukan titiknya, kemudian dicari sumbernya dari mana. Apakah kebakaran itu karena sengaja dibakar atau, misalnya, ditemukan puntung rokok," kata Yeni dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
"Kalau membuang puntung rokok pada musim kemarau yang kering seperti ini, sebetulnya orang sudah tahu dampaknya. Jadi, siapa yang melakukan itu harus dicari dan ditelusuri," imbuhnya.
Penegakan hukum atas dasar kealpaan ini menjadi krusial agar tidak ada pemakluman terhadap tindakan konyol yang merusak fasilitas publik dan alam. Ia menipiskan anggapan bahwa pelaku kelalaian bisa bebas begitu saja tanpa sanksi.
"Orang melakukan suatu perbuatan itu bisa dihukum karena kesengajaan, bisa juga karena kealpaan. Jadi, walaupun misalnya lalai, bukan berarti kemudian tidak dipertanggungjawabkan. Hanya saja, kalau kelalaian, tentu sanksinya lebih ringan dibandingkan dengan kesengajaan. Jadi, tidak menghilangkan pertanggungjawaban," tandasnya.
Dampak kelalaian manusia di kawasan konservasi vital seperti Bromo tidak bisa dipandang sebelah mata.
Pasalnya hal itu memusnahkan vegetasi, merusak habitat, hingga mengancam nyawa satwa yang dilindungi.
Oleh karena itu, sanksi bagi siapapun pelaku baik lalai atau sengaja tak boleh berhenti pada hukuman badan yang ringan. Namun harus wajib mencakup kewajiban ganti rugi dan biaya pemulihan ekosistem.
Yeni menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kelalaian lingkungan selama ini yang dinilai menjadi pemicu berulangnya bencana serupa setiap tahun.
"Undang-undangnya sudah banyak. Kita sudah punya Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Undang-Undang Kehutanan, yang kurang itu penegakan hukumnya yang harus lebih optimal," ungkapnya.
Untuk itu, kata Yeni, penyelidikan ketat berdasarkan bukti dan penelusuran saksi-saksi di sekitar titik awal api harus dituntaskan secara transparan.
"Untuk mencari pelaku itu berarti ditelusuri siapa yang lewat di sini, paling tidak ada saksi. Kalau sudah teridentifikasi, baru kemudian dilihat apakah dia sengaja atau karena lalai," ucapnya.