Kebakaran Bromo Masih Meluas, Lalai Bukan Alasan Lolos dari Jerat Hukum

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:56 WIB
Kebakaran Bromo Masih Meluas, Lalai Bukan Alasan Lolos dari Jerat Hukum
Foto udara api membakar hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (6/8/2026). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq/kye]
baca 10 detik
  • Kebakaran hutan seluas 942 hektare di TNBTS pada Kamis, 13 Agustus 2026, diduga kuat akibat kelalaian manusia.
  • Pakar hukum UMY, Yeni Widowaty, menyatakan tindakan lalai tetap harus diproses pidana agar memberikan efek jera.
  • Pelaku karhutla wajib dikenakan sanksi pidana dan kewajiban ganti rugi untuk pemulihan ekosistem lingkungan yang rusak.

Suara.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) masih meluas ke angka 942 hektare per Kamis (13/8/2026).

Di tengah proses pemadaman dan penutupan akses wisata, muncul indikasi kuat bahwa bencana hebat ini dipicu oleh kelalaian manusia.

Pakar Hukum Pidana Lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yeni Widowaty, mendorong aparat penegak untuk tidak mengendurkan proses pidana.

Ia bilang bahwa kelalaian sama sekali tidak menghilangkan pertanggungjawaban hukum bagi siapapun pemicu kebakaran tersebut.

"Kalau sudah ditemukan titiknya, kemudian dicari sumbernya dari mana. Apakah kebakaran itu karena sengaja dibakar atau, misalnya, ditemukan puntung rokok," kata Yeni dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

"Kalau membuang puntung rokok pada musim kemarau yang kering seperti ini, sebetulnya orang sudah tahu dampaknya. Jadi, siapa yang melakukan itu harus dicari dan ditelusuri," imbuhnya.

Penegakan hukum atas dasar kealpaan ini menjadi krusial agar tidak ada pemakluman terhadap tindakan konyol yang merusak fasilitas publik dan alam. Ia menipiskan anggapan bahwa pelaku kelalaian bisa bebas begitu saja tanpa sanksi.

"Orang melakukan suatu perbuatan itu bisa dihukum karena kesengajaan, bisa juga karena kealpaan. Jadi, walaupun misalnya lalai, bukan berarti kemudian tidak dipertanggungjawabkan. Hanya saja, kalau kelalaian, tentu sanksinya lebih ringan dibandingkan dengan kesengajaan. Jadi, tidak menghilangkan pertanggungjawaban," tandasnya.

Dampak kelalaian manusia di kawasan konservasi vital seperti Bromo tidak bisa dipandang sebelah mata.

baca juga

Pasalnya hal itu memusnahkan vegetasi, merusak habitat, hingga mengancam nyawa satwa yang dilindungi.

Oleh karena itu, sanksi bagi siapapun pelaku baik lalai atau sengaja tak boleh berhenti pada hukuman badan yang ringan. Namun harus wajib mencakup kewajiban ganti rugi dan biaya pemulihan ekosistem.

Yeni menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kelalaian lingkungan selama ini yang dinilai menjadi pemicu berulangnya bencana serupa setiap tahun.

"Undang-undangnya sudah banyak. Kita sudah punya Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Undang-Undang Kehutanan, yang kurang itu penegakan hukumnya yang harus lebih optimal," ungkapnya.

Untuk itu, kata Yeni, penyelidikan ketat berdasarkan bukti dan penelusuran saksi-saksi di sekitar titik awal api harus dituntaskan secara transparan.

"Untuk mencari pelaku itu berarti ditelusuri siapa yang lewat di sini, paling tidak ada saksi. Kalau sudah teridentifikasi, baru kemudian dilihat apakah dia sengaja atau karena lalai," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragedi Karhutla Kubu Raya, Kasim Meninggal Saat Bantu Petugas Jinakkan Api

Tragedi Karhutla Kubu Raya, Kasim Meninggal Saat Bantu Petugas Jinakkan Api

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Palembang Sangat Tidak Sehat

Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Palembang Sangat Tidak Sehat

Foto | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Santer Diisukan Mundur karena Sakit, Pratikno Tegaskan Dirinya Sehat Sedang di Bromo

Santer Diisukan Mundur karena Sakit, Pratikno Tegaskan Dirinya Sehat Sedang di Bromo

Video | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Menhut Raja Juli: Indonesia Masuk Fase El Nino Godzilla, Mirip 2015

Menhut Raja Juli: Indonesia Masuk Fase El Nino Godzilla, Mirip 2015

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:04 WIB

Kebakaran Hebat di Pondok Kelapa, Pabrik Bingkai hingga 9 Kontrakan Ludes

Kebakaran Hebat di Pondok Kelapa, Pabrik Bingkai hingga 9 Kontrakan Ludes

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:52 WIB

El Nino Diprediksi Menguat, Bagaimana BMKG Antisipasi Kekeringan dan Karhutla?

El Nino Diprediksi Menguat, Bagaimana BMKG Antisipasi Kekeringan dan Karhutla?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:47 WIB

Terkini

Kebakaran Bromo Masih Meluas, Lalai Bukan Alasan Lolos dari Jerat Hukum

Kebakaran Bromo Masih Meluas, Lalai Bukan Alasan Lolos dari Jerat Hukum

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Sudah Baikin dengan FC Twente, Mees Hilgers Telan Pil Pahit Ditempatkan di Skuat Buangan

Sudah Baikin dengan FC Twente, Mees Hilgers Telan Pil Pahit Ditempatkan di Skuat Buangan

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Pidato Prabowo: 10.000 Koperasi Merah Putih Kuasai Rantai Pasok Mandiri

Pidato Prabowo: 10.000 Koperasi Merah Putih Kuasai Rantai Pasok Mandiri

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:47 WIB

4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli

4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Film Na Willa dan Masa Ketika Masalah Terbesar Hanya Tak Bisa Bermain

Film Na Willa dan Masa Ketika Masalah Terbesar Hanya Tak Bisa Bermain

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Sidang Tahunan MPR 2026, Prabowo Pamer 121 Kebijakan Transformatif

Sidang Tahunan MPR 2026, Prabowo Pamer 121 Kebijakan Transformatif

Foto | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Kumuh Jadi Estetik: Transformasi Bantaran Sungai Kampung Mrican

Kumuh Jadi Estetik: Transformasi Bantaran Sungai Kampung Mrican

Video | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Kulit Orang Indonesia Rentan Hiperpigmentasi, Ini Pentingnya Perawatan Wajah yang Lebih Personal

Kulit Orang Indonesia Rentan Hiperpigmentasi, Ini Pentingnya Perawatan Wajah yang Lebih Personal

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Golf Makin Ramai Diminati, Makin Banyak Anak Muda Mulai Jatuh Hati

Golf Makin Ramai Diminati, Makin Banyak Anak Muda Mulai Jatuh Hati

Health | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Bawa Siswi Papua ke Sidang Tahunan MPR, Prabowo Buktikan Manfaat MBG

Bawa Siswi Papua ke Sidang Tahunan MPR, Prabowo Buktikan Manfaat MBG

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:26 WIB

×