Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat

Muhamad Yasir

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:26 WIB
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Presiden Prabowo menyampaikan aturan baru pembagian hasil ojol di Sidang Tahunan MPR RI.
  • Pemerintah merekomendasikan kenaikan porsi penghasilan pengemudi ojek online dari 80 persen menjadi 92 persen.
  • Kebijakan pembagian hasil tersebut kini menunggu pengesahan dan pengumuman resmi dalam bentuk Peraturan Presiden.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mnyebut pemerintah telah membuat aturan untuk menciptakan pembagian hasil yang lebih adil antara pengemudi ojek online atau ojol dan perusahaan aplikator. Porsi penghasilan yang diterima pengemudi ojol kini meningkat menjadi 92 persen dari sebelumnya 80 persen. 

Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026 di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

"Kita juga telah mengatur pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi-pengemudi ojek online dan aplikator," ungkap Prabowo.

Menurut Prabowo, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memastikan pengemudi mendapatkan bagian yang lebih layak dari hasil kerja mereka.

Ia menjelaskan, sebelumnya pengemudi menerima sekitar 80 persen dari pendapatan, sedangkan 20 persen menjadi bagian perusahaan aplikator.

Setelah pemerintah memberikan rekomendasi mengenai pembagian hasil, porsi pengemudi disebut meningkat menjadi 92 persen.

"Saya tidak mau sebut intervensi, saya pakai istilah rekomendasi, tapi sebetulnya agak intervensi juga, para pengemudi sekarang mendapatkan 92 persen dari jerih payah mereka," ujar Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto mengklaim Indonesia mulai mewujudkan ambisi swasembada energi. Foto  tangkapan layar.
Presiden Prabowo Subianto mengklaim Indonesia mulai mewujudkan ambisi swasembada energi. Foto tangkapan layar.

Naik hingga Tiga Kali Lipat

Prabowo juga mengklaim perubahan pembagian hasil tersebut mulai berdampak terhadap penghasilan pengemudi ojol.

baca juga

Menurut dia, sejumlah pengemudi melaporkan kenaikan pendapatan setelah kebijakan tersebut diterapkan. Bahkan, kenaikannya disebut mencapai dua hingga tiga kali lipat.

"Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali, bahkan ada yang mengatakan dia naik tiga kali," katanya.

Perpres Ojol Tinggal Diumumkan

Kebijakan mengenai ekosistem transportasi digital kekinian juga tinggal menunggu pengesahan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya memastikan pembahasan regulasi di tingkat kementerian telah selesai.

Regulasi itu tinggal menunggu proses penandatanganan dan pengumuman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembahasan di Kementerian Sudah Selesai, Perpres Ojol Tinggal Diumumkan Mensesneg

Pembahasan di Kementerian Sudah Selesai, Perpres Ojol Tinggal Diumumkan Mensesneg

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:58 WIB

Sambil Tertawa, Jokowi Acungkan Jempol ke Prabowo Usai Dengar Pidato Kenegaraan

Sambil Tertawa, Jokowi Acungkan Jempol ke Prabowo Usai Dengar Pidato Kenegaraan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Soroti Tambang Ilegal di Babel, DPR Ikut Bersuara soal Oknum Aparat

Prabowo Soroti Tambang Ilegal di Babel, DPR Ikut Bersuara soal Oknum Aparat

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Terkini

Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna

Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:24 WIB

BPKH-Bank Muamalat Perluas Akses Layanan Haji Berbasis Digital

BPKH-Bank Muamalat Perluas Akses Layanan Haji Berbasis Digital

Sumut | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:24 WIB

BRImo Makin Diminati, 49,7 Juta Pengguna dan Transaksi Rp4.166 Triliun

BRImo Makin Diminati, 49,7 Juta Pengguna dan Transaksi Rp4.166 Triliun

Jawa Tengah | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Girang Kehadiran DSI Bawa Hasil, Prabowo Sebut Negara Cuan USD 5 Miliar

Girang Kehadiran DSI Bawa Hasil, Prabowo Sebut Negara Cuan USD 5 Miliar

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Purbaya dan Bahlil Sebaiknya Beri Subsidi Langsung ke Orang Ketimbang BBM

Purbaya dan Bahlil Sebaiknya Beri Subsidi Langsung ke Orang Ketimbang BBM

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Bapenda dan BPAD DKI Dapat Suntikan Rp68 Miliar Guna Pulihkan Layanan Pajak dan Aset

Bapenda dan BPAD DKI Dapat Suntikan Rp68 Miliar Guna Pulihkan Layanan Pajak dan Aset

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Perkuat Inklusi Keuangan, BRImo Bukukan 3,32 Miliar Transaksi hingga Juni 2026

Perkuat Inklusi Keuangan, BRImo Bukukan 3,32 Miliar Transaksi hingga Juni 2026

Lampung | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:17 WIB

Bersama Danantara, BRImo Dorong Inklusi Keuangan hingga 49,7 Juta Pengguna

Bersama Danantara, BRImo Dorong Inklusi Keuangan hingga 49,7 Juta Pengguna

Bekaci | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:16 WIB

Semarak HUT RI, Ini 5 Lomba Tradisional dari Berbagai Daerah di Indonesia

Semarak HUT RI, Ini 5 Lomba Tradisional dari Berbagai Daerah di Indonesia

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Telat Sehari, Ulang dari Nol: Menggugat Logika Aturan Perpanjangan SIM

Telat Sehari, Ulang dari Nol: Menggugat Logika Aturan Perpanjangan SIM

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:15 WIB

×