- Presiden Prabowo menyampaikan aturan baru pembagian hasil ojol di Sidang Tahunan MPR RI.
- Pemerintah merekomendasikan kenaikan porsi penghasilan pengemudi ojek online dari 80 persen menjadi 92 persen.
- Kebijakan pembagian hasil tersebut kini menunggu pengesahan dan pengumuman resmi dalam bentuk Peraturan Presiden.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mnyebut pemerintah telah membuat aturan untuk menciptakan pembagian hasil yang lebih adil antara pengemudi ojek online atau ojol dan perusahaan aplikator. Porsi penghasilan yang diterima pengemudi ojol kini meningkat menjadi 92 persen dari sebelumnya 80 persen.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026 di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
"Kita juga telah mengatur pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi-pengemudi ojek online dan aplikator," ungkap Prabowo.
Menurut Prabowo, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memastikan pengemudi mendapatkan bagian yang lebih layak dari hasil kerja mereka.
Ia menjelaskan, sebelumnya pengemudi menerima sekitar 80 persen dari pendapatan, sedangkan 20 persen menjadi bagian perusahaan aplikator.
Setelah pemerintah memberikan rekomendasi mengenai pembagian hasil, porsi pengemudi disebut meningkat menjadi 92 persen.
"Saya tidak mau sebut intervensi, saya pakai istilah rekomendasi, tapi sebetulnya agak intervensi juga, para pengemudi sekarang mendapatkan 92 persen dari jerih payah mereka," ujar Prabowo.

Naik hingga Tiga Kali Lipat
Prabowo juga mengklaim perubahan pembagian hasil tersebut mulai berdampak terhadap penghasilan pengemudi ojol.
Menurut dia, sejumlah pengemudi melaporkan kenaikan pendapatan setelah kebijakan tersebut diterapkan. Bahkan, kenaikannya disebut mencapai dua hingga tiga kali lipat.
"Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali, bahkan ada yang mengatakan dia naik tiga kali," katanya.
Perpres Ojol Tinggal Diumumkan
Kebijakan mengenai ekosistem transportasi digital kekinian juga tinggal menunggu pengesahan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya memastikan pembahasan regulasi di tingkat kementerian telah selesai.
Regulasi itu tinggal menunggu proses penandatanganan dan pengumuman.
Supratman juga menyebut pengumuman nantinya akan disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama pihak terkait.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, pengemudi ojol diarahkan masuk kategori pelaku usaha mikro.
Status itu diharapkan memberikan fleksibilitas sekaligus membuka akses terhadap kebijakan dan insentif UMKM.
Selain pengemudi dan perusahaan aplikator, pemerintah juga memasukkan merchant serta komunitas UMKM sebagai bagian dari ekosistem transportasi digital yang akan diatur. (Antara)