- Presiden Prabowo Subianto menyatakan kenaikan penghasilan hakim junior hingga 280 persen dalam Sidang Tahunan MPR pada Jumat, 14 Agustus 2026.
- Kebijakan kenaikan gaji hakim melalui PP Nomor 42 Tahun 2026 tersebut memicu kritik publik karena menciptakan ketimpangan anggaran dengan guru.
- Data pembanding menunjukkan klaim penghasilan hakim Indonesia melampaui Malaysia dan Singapura tidak sepenuhnya akurat berdasarkan standar gaji riil di negara tersebut.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah pernyataan dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR, Jumat (14/8/2026).
Salah satunya adalah, Prabowo memuji langkah pemerintahannya yang telah memberikan kenaikan signifikan pada penghasilan para hakim di Indonesia.
Prabowo mengklaim bahwa kebijakan ini menempatkan kesejahteraan hakim Indonesia di posisi puncak dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.
"Untuk hakim-hakim yang paling junior, penghasilan mereka telah naik 280%. Sekarang penghasilan hakim kita berada di atas rata-rata ASEAN," kata Prabowo.
Menurut Prabowo, kebijakan menaikkan gaji hakim bertujuan untuk "menjaga kemandirian hakim".
Namun, klaim mengenai besaran kenaikan dan perbandingannya dengan negara lain seperti Malaysia dan Singapura memantik sorotan publik, terutama terkait validitas data dan keadilan anggaran bagi profesi lain seperti guru dan dosen.
Ketimpangan dengan Profesi Guru dan Dosen
Klaim kesejahteraan hakim ini memunculkan kritik mengenai prioritas politik anggaran pemerintah.
Direktur The Indonesian Institute, Adinda Tenriangke Muchtar, menyinggung keadilan perhatian pemerintah terhadap profesi lainnya, termasuk guru dan dosen.
Ketimpangan kenaikan yang mencapai ratusan persen bagi hakim dianggap kontras dengan kondisi tenaga pendidik.
"Ini kan lagi-lagi politik anggaran, kenapa anggaran memungkinkan untuk program tertentu atau untuk sektor dan profesi tertentu, tapi tidak untuk bidang atau profesi lain yang sebenarnya punya urgensi untuk diperhatikan," kata Adinda sebagaimana dikutip dari BBC Indonesia.
Menariknya, pada Mei 2026, Prabowo sempat mengalami selip lidah terkait kenaikan gaji ini. Di tengah pidato penjelasannya, dia berkata:
"Karena itu pemerintah saya telah menaikkan gaji-gaji guru, ada yang sampai hampir 300 persen naiknya, penghasilan guru-guru," ujar Prabowo.
Namun hanya dalam hitungan detik, dia meralat ucapannya.
"(Maksudnya) hakim-hakim kita, maaf, hakim," kata dia.