- Polresta Cilacap menetapkan marbot masjid berinisial WRI sebagai tersangka pencabulan terhadap 24 anak pada 27 Juli 2026.
- Tersangka melakukan aksinya di rumah dan masjid sejak tahun 2015 dengan modus memberi uang, barang, serta ancaman.
- Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta membuka posko pengaduan masyarakat.
Suara.com - Kepolisian Resor Kota Cilacap, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dengan tersangka WRI (39), dengan jumlah korban sedikitnya 24 anak selama kurun waktu 11 tahun.
Dalam konferensi pers di Markas Polresta Cilacap, Jumat (14/8/2026), Wakil Kepala Polresta Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Endro Aribowo mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan ibu salah seorang korban yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026.
"Dari hasil penyidikan dan pendalaman seluruh keterangan saksi, paling tidak ada 24 anak yang dalam kurun waktu 11 tahun mengaku menjadi korban tindakan tidak terpuji berupa pencabulan dan persetubuhan," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia mengatakan kasus itu terungkap setelah korban berinisial FA mengaku kepada ibunya telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka.
Menurut Endro, korban sebelumnya takut datang ke masjid karena tersangka masih menjadi marbot atau pengurus masjid.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban, orang tua korban, warga sekitar rumah korban, rumah tersangka, dan lingkungan masjid.
Selanjutnya, polisi memeriksa tersangka WRI serta menganalisis telepon selulernya.
"Dari analisis telepon seluler tersangka ditemukan petunjuk berupa rekaman video yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap korban," katanya.
Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul sejak 2015 hingga Juli 2026.
Menurut Wakapolresta, seluruh korban yang teridentifikasi merupakan laki-laki dan saat kejadian masih berusia anak-anak, meskipun sebagian kini telah dewasa.
Endro mengatakan tersangka diduga menggunakan modus memberikan uang Rp20.000 hingga Rp50.000 serta barang seperti sarung untuk membujuk korban.
Selain itu, tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
"Korban juga diancam dengan sumpah di bawah kitab suci Al Quran. Jika apa yang dilakukan tersangka disampaikan kepada orang lain, korban diancam akan mengalami hal yang kurang baik," katanya.
Menurut ia, dugaan tindak pidana terjadi di beberapa lokasi, di antaranya kamar rumah tersangka dan lantai dua masjid.
Tersangka masih memiliki akses ke masjid karena memegang kunci, meskipun sekitar tiga tahun sebelumnya telah diberhentikan sebagai guru mengaji.
Terkait dengan hal itu, Endro mengatakan Polresta Cilacap menetapkan WRI sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 dan melakukan penahanan selama 20 hari.
Penyidik juga meminta pendampingan dan supervisi dari Polda Jawa Tengah serta pendampingan psikologis bagi para korban untuk membantu pemulihan trauma.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 473 Ayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf a, serta Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.
Ia mengatakan pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Menurut Endro, Polresta Cilacap masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengetahui korban lain yang belum melaporkan dugaan tindak pidana serupa.
"Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0851-8311-8043 atau layanan bantuan Polisi 110," kata Wakapolresta.