- Pengasuh Pondok Pesantren Padang Ati, Abdul Khalim Fadlun, resmi menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 25 santriwati di Pekalongan.
- Keluarga tersangka menuntut media massa menghapus seluruh berita terkait kasus tersebut serta meminta pihak media menyampaikan permohonan maaf.
- Polresta Pekalongan tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka meskipun pihak keluarga berupaya menekan media untuk menghentikan pemberitaan kasus tersebut.
Suara.com - Kasus dugaan pencabulan massal yang menjerat pengasuh Pondok Pesantren Padang Ati, Abdul Khalim Fadlun alias AKF (54), memasuki babak baru yang memicu kontroversi.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak keluarga tersangka justru melayangkan tuntutan mengejutkan kepada awak media.
Alih-alih menyampaikan permohonan maaf kepada para korban yang jumlahnya dikabarkan mencapai 25 santriwati, keluarga AKF justru menuntut media massa dan media sosial untuk menghapus seluruh pemberitaan terkait kasus tersebut.
Dalam surat pernyataan yang beredar luas, pihak keluarga mengajukan tiga poin tuntutan utama:
Pertama meminta untuk menghapus seluruh berita terkait kasus AKF dan Ponpes Padang Ati.
Kedua, keluarga meminta media memberikan pernyataan maaf secara terbuka kepada pihak pondok pesantren.
Ketiga, keluarga meminta awak media datang langsung untuk menghadap dan meminta maaf kepada pengasuh Ponpes Padang Ati.
Sikap defensif keluarga tersangka ini pun mendadak viral dan memancing amarah warganet. Banyak yang menilai tuntutan tersebut tidak berempati terhadap trauma mendalam yang dialami puluhan korban.
"Udah salah bukannya minta maaf, herannya ya Allah," tulis salah satu netizen di kolom komentar.
Saat ini, AKF telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polresta Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Meski pihak keluarga mencoba membungkam narasi di ruang publik, polisi terus mendalami kasus yang mencoreng institusi pendidikan agama ini.