- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan RUU Perampasan Aset sedang dibahas intensif di Komisi III DPR RI pada 14 Agustus 2026.
- Komisi III DPR RI tetap aktif membahas draf regulasi tersebut selama masa reses demi menampung tingginya partisipasi publik dan masukan masyarakat.
- DPR memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan target penyelesaian regulasi secara maksimal pada tahun ini.
Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan utama di kompleks parlemen Senayan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, proses penyusunan aturan yang digadang-gadang bakal menjadi "pedang" utama dalam pemberantasan korupsi ini terus berjalan secara intensif.
Langkah ini diambil guna memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga akomodatif terhadap masukan masyarakat.
Dasco memberikan pembaruan terkait status terkini dari RUU tersebut. Menurutnya, fokus utama saat ini berada di tangan Komisi III DPR RI sebagai komisi teknis yang bertanggung jawab langsung atas pembahasan materi hukum.
Dia menekankan, keterlibatan publik menjadi pilar utama dalam fase pembahasan kali ini.
"RUU Perampasan Aset kini tengah berproses di DPR, persisnya di Komisi III sebagai teknisnya. Tengah dibahas. Saat ini kami masih meminta partisipasi publik untuk memberikan banyak masukan," kata Dasco, Jumat (14/8/2026).
Animo Publik Tinggi, Komisi III Kerja Lembur
Tingginya perhatian masyarakat terhadap isu integritas dan pemberantasan korupsi, tercermin dari besarnya volume masukan yang masuk ke meja DPR.
Fenomena ini dipandang sebagai sinyal positif bahwa masyarakat Indonesia, khususnya kalangan profesional dan akademisi, sangat menginginkan adanya instrumen hukum yang mampu memiskinkan pelaku kejahatan ekonomi secara efektif.
Dasco mengamati, antusiasme ini datang dari berbagai lapisan, mulai dari organisasi non-pemerintah, asosiasi profesi, hingga individu yang peduli terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Bahkan, saking padatnya agenda penyerapan aspirasi tersebut, Komisi III dilaporkan tetap menjalankan aktivitas pembahasan meski sedang berada dalam masa reses.
"Banyak perhatian dari masyarakat sipil, baik secara organisasi, profesi, serta perorangan. Mereka semua ingin memberikan masukan. Jadi, sampai reses, Komisi III tetap membahas partisipasi publik," kata dia.
Dia menjelaskan, partisipasi publik yang luas diharapkan dapat meminimalisir celah hukum atau loopholes yang mungkin muncul di kemudian hari, sekaligus memperkuat legitimasi undang-undang ini di mata rakyat.
Evaluasi Teknis dan Target Legislasi
Ke depan, pimpinan DPR akan terus memantau perkembangan yang ada di tingkat komisi. Dasco menyatakan, dirinya akan segera meminta laporan komprehensif dari Komisi III untuk meninjau sejauh mana draf final telah disusun dan kendala teknis apa saja yang masih dihadapi di lapangan.
"Akan ada laporan komprehensifnya, terkait sudah sejauh mana pembahasan, nanti dievaluasi bersama soal tata cara pembahasan serta hal teknisnya," kata dia.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, sebelumnya sempat menyinggung mengenai target penyelesaian regulasi ini.
Mengingat pentingnya posisi RUU Perampasan Aset dalam memperkuat sistem peradilan pidana, DPR memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Meski demikian, terdapat dorongan kuat agar pembahasan ini bisa diakselerasi lebih cepat tanpa mengorbankan kualitas partisipasi publik.
Saan memastikan bahwa DPR akan berupaya maksimal agar target tersebut dapat tercapai, mengingat urgensi kehadiran undang-undang ini dalam lanskap hukum nasional.
"RUU Perampasan Aset ini prioritas tahun ini. Karena itu, kami akan maksimalkan tahun ini selesai," harapnya.
Kehadiran RUU Perampasan Aset dinilai sangat krusial bagi publik. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan efek jera melalui mekanisme perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada putusan pidana badan, sehingga pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara lebih efisien dan cepat.