- Ahok menanggapi unjuk rasa penambang yang ricuh di Belitung Timur pada 13 Agustus 2026.
- Unjuk rasa penambang di Belitung Timur menuntut penyesuaian harga dan kepastian penyerapan bijih timah.
- Pemerintah daerah menetapkan harga beli timah Rp200 ribu per kilogram setelah aksi unjuk rasa.
Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus tokoh asal Bangka Belitung, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memberikan tanggapan menohok terkait aksi unjuk rasa penambang bijih timah yang berakhir ricuh di wilayah operasional PT Timah, Belitung Timur.
Ahok menekankan pentingnya keterbukaan dan penyesuaian harga pembelian timah masyarakat agar sejalan dengan mekanisme pasar global.
Kericuhan yang berujung pada pembakaran dua kantor operasional PT Timah tersebut dipicu oleh keresahan massa penambang.
Para penambang menilai harga pembelian bijih timah saat ini tidak sebanding dengan biaya operasional di lapangan, sehingga mereka menuntut penyesuaian harga serta kepastian penyerapan hasil tambang.
Penyesuaian Harga dan Transparansi Penyerapan
Menanggapi gejolak di daerah asalnya, Ahok secara tegas menyatakan bahwa skema penetapan harga beli bijih timah dari rakyat harus mencerminkan harga pasar yang berlaku.
“Harga beli dari rakyat yang sesuai harga pasaran,” kata Ahok sebagaimana dikutip, Kamis (13/8/2026).
Saat ditanya mengenai apakah harga pembelian yang diterapkan PT Timah saat ini sudah ideal dan mencerminkan harga pasar, mantan Bupati Belitung Timur periode 2005-2006 tersebut enggan berkomentar lebih jauh dan menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada praktisi industri.
“Harusnya nanya ke pemain timah,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Ia menekankan bahwa prinsip transparansi sangat krusial dalam menentukan penetapan harga, terutama dengan mempertimbangkan dinamika persaingan pasar dan keterlibatan smelter.
“Harusnya begitu (transparan). Kan bisa dihitung ketika saat smelter banyak. Harga timah dunia katakanlah 1 juta, para smoother berani beli sampai harga 300 ribu,” jelas Ahok.
Ahok kemudian memberikan simulasi perhitungan mengenai proporsi harga beli yang ideal bagi rakyat ketika harga komoditas timah di pasar global sedang melonjak.
“Harga timah dunia sudah Rp 1 juta, harusnya PT Timah beli 300 - 400 ribu?,” ucap Ahok.
Perbandingan Harga Pasar Dunia dan Kesepakatan Lokal
Tercatat pada 2 Juni 2026, harga timah di London Metal Exchange (LME) berada di kisaran US$56.649 per metrik ton, mendekati rekor tertinggi tahun ini sebesar US$57.425 per metrik ton pada Februari.
Menggunakan asumsi kurs rupiah Rp17.878 per dolar AS, nilai tersebut setara dengan Rp1.011.666 per kilogram di pasar internasional.
Di sisi lain, pasca-aksi unjuk rasa di Kantor Unit PT Timah dan Gudang Timah di Kecamatan Gantung pada Jumat (8/8), Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengumumkan kesepakatan harga pembelian bijih timah di Belitung Timur sebesar Rp200 ribu per kilogram untuk kadar Sn 73%.
Dilema Legalitas Pertambangan Rakyat
Akar permasalahan di Belitung Timur tidak hanya terbatas pada dinamika harga, tetapi juga mencakup kepastian hukum kegiatan tambang rakyat yang telah berlangsung selama ratusan tahun.
Langkah regulasi baru dimulai pada 30 Juli 2026 saat Pemprov Babel mengumumkan pembagian blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Belitung Timur seluas ±760 hektare.
Namun, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diperkirakan baru terbit pada akhir Desember 2026 atau awal 2027.
Kondisi ini membuat ribuan penambang yang berdemonstrasi pada 7 Agustus 2026 beroperasi di wilayah yang secara administratif baru berstatus calon wilayah tambang rakyat.
Di tengah transisi hukum tersebut, PT Timah menjadi saluran utama penyerap hasil tambang masyarakat secara formal. Namun, pola penyerapan tersebut kerap berbenturan dengan aturan hukum dan kasus tindak pidana korupsi sektor timah.
Pembelian dari mitra yang dinilai tidak memenuhi syarat administratif rentan dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, yang sebelumnya telah berujung pada vonis pidana bagi sejumlah pelaku usaha swasta.
Sebagai jalan keluar temporer, DPR saat ini mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
Aturan ini dirancang untuk memberikan pengecualian khusus bagi PT Timah agar dapat membeli hasil tambang masyarakat di luar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) selama jangka waktu satu tahun.