- Seorang istri berinisial AY memotong alat kelamin suaminya di Lumajang pada Jumat (14/8) akibat perselingkuhan.
- Korban berinisial FA ditemukan warga bersimbah darah di rumahnya dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.
- Polisi mengamankan pelaku beserta celurit di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum berdasarkan UU PKDRT.
Suara.com - Seorang istri di Lumajang, Jawa Timur, berinisial AY memotong alat kelamin suaminya sendiri, FA, hingga terputus, karena pasangannya itu suka berselingkuh.
Peristiwa berdarah ini terjadi di kediaman mereka yang berlokasi di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, pada Jumat (14/8).
Korban ditemukan pertama kali oleh warga dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. FA terkapar bersimbah darah di dalam rumahnya setelah diduga diserang secara tiba-tiba oleh istrinya menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Berdasarkan keterangan dari otoritas desa setempat, peristiwa ini bermula dari laporan warga yang mendengar adanya keributan di rumah pasangan tersebut.
Kepala Desa Kunir Lor, Yudi Purnomo, segera menuju lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aksi pembacokan.
Namun, setibanya di lokasi, fakta yang ditemukan jauh lebih mengerikan dari sekadar penganiayaan biasa.
“Kemaluan suaminya sudah terpotong saat kami datang. Korban lalu kami bawa ke klinik lalu dirujuk ke RSUD dr Haryoto. Masih dirawat," kata Yudi Purnomo, Sabtu (15/8/2026).
Isu Perselingkuhan
Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan AY tak lama setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa tindakan nekat tersebut bukan terjadi tanpa alasan.
Rasa sakit hati yang mendalam diduga menjadi pemicu utama AY melakukan aksi mutilasi terhadap alat kelamin suaminya tersebut.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan motif di balik kasus ini adalah api cemburu yang sudah lama terpendam.
Pelaku mengaku merasa dikhianati oleh korban yang disebut-sebut sering menjalin hubungan gelap dengan wanita lain.
Ketegangan rumah tangga mereka memuncak ketika ancaman perceraian terlontar dari mulut sang suami.
"Korban ini sering selingkuh dengan perempuan lain. Korban juga sempat mengancam menceraikan pelaku," kata Suprapto.
Kombinasi antara rasa cemburu, sakit hati akibat perselingkuhan, dan ketakutan akan diceraikan diduga membuat kondisi psikologis pelaku tidak stabil, hingga akhirnya ia mengambil jalan pintas yang sangat ekstrem dengan menggunakan senjata tajam.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penggerebekan di lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana KDRT berat ini.
Salah satu bukti kunci adalah sebilah celurit yang diduga digunakan AY untuk melukai suaminya. Selain itu, petugas juga menyita pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dokumen identitas dan bukti pernikahan.
Saat ini, AY telah resmi ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang membawa ancaman hukuman penjara cukup lama, mengingat dampak luka yang dialami korban masuk dalam kategori luka berat bahkan cacat permanen.