- Pemerintah memberikan remisi kepada 174.791 warga binaan dalam rangka HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.
- Jawa Barat mencatat jumlah penerima remisi narapidana terbanyak secara nasional, yakni mencapai 19.269 orang.
- Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana tersebut berhasil menghemat anggaran negara sebesar Rp358,9 miliar.
Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana tersebut turut menghemat anggaran negara untuk biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp358.922.115.000.
Selain RU dan PMPU 2026, pemerintah juga memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.
Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang membantu proses penanganan dan pemulihan Lapas setelah kejadian banjir Sumatera pada 2025.
Besaran remisi tambahan yang diberikan bervariasi, mulai dari 20 hari hingga dua bulan. Pemberian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi Tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di Lapas, Rutan, dan LPKA. Kita tidak ingin kondisi bencana justru menimbulkan korban atau membahayakan Warga Binaan maupun petugas," tandas Agus.