- Data CSIS mencatat 1.851 insiden kekerasan kolektif di Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025.
- Aksi main hakim sendiri terjadi akibat krisis kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum negara.
- Psikolog menyarankan masyarakat menjauhi kerumunan kekerasan serta mengontrol emosi demi menegakkan kemanusiaan sejati.
Suara.com - Indonesia telah lama memproklamasikan kemerdekaannya dari penjajahan fisik. Bahkan kini usia kemerdekaan kita sudah di angka 81 tahun.
Namun, jika kita melihat fenomena di jalanan, saat teriakan "maling" seketika berubah menjadi hujan pukulan tanpa ampun, muncul pertanyaan besar: sudahkah kita benar-benar merdeka secara batin?
Aksi main hakim sendiri atau vigilantism merupakan tindakan seseorang atau kelompok dengan melakukan penghukuman kepada pihak lain dengan melanggar aturan hukum atau tanpa melalui pihak yang berwenang secara hukum. Pelaku aksi tersebut biasanya disebut vigilante.
Jika dilihat berdasarkan data, vigilantisme ini sangat erat kaitannya dengan kekerasan kolektif. Kasus kekerasan kolektif di Indonesia ternyata kian tahun kian bertambah.
Jika dihimpun berdasarkan data dari Centre for Strategic and International Studies atau CSIS yang telah dipublikasikan, setidaknya pada 2025 lalu menjadi tahun dengan insiden kekerasan kolektif paling tinggi dalam 5 tahun terakhir atau sejak 2021.
Data CSIS tersebut terhimpun dari 57 surat kabar daring di 38 provinsi dan mengode lebih dari 57 variabel dengan melibatkan 7 coder.
Dari satu kasus atau peristiwa yang terjadi dibedah menjadi beberapa variabel, seperti lokasi, waktu, aktor, isu, kontinuitas, dan intervensi.
Kemudian berdasarkan data verifikator Collective Violence Early Warning (CVEW), dijabarkan oleh CSIS, disebutkan bahwa sepanjang Januari-Desember 2025, terjadi 1.851 insiden kekerasan kolektif. Jika melihat dari data tersebut tentu ini menjadu sebuah ironi.
Belum Merdeka Dari Amarah
Psikolog Sosial Hamdi Moeloek melihat fenomena main hakim sendiri ini sebagai tanda bahwa kedewasaan psikologis kita sebagai bangsa masih tertinggal.
"Main hakim sendiri menunjukkan bahwa kemerdekaan sebagai negara belum selalu diikuti oleh kemerdekaan psikologis warga dari amarah, ketakutan, dan dorongan membalas," ujar Hamdi saat dihubungi Suara.com, dikutip Senin (17/8/2026).
Menurutnya, saat seseorang berada dalam kerumunan, identitas pribadinya luruh. Rasa malu dan empati melemah karena merasa tindakannya "ditanggung bersama". Amarah pun menular secepat virus.
"Padahal yang terjadi sering kali bukan keadilan, melainkan pelampiasan amarah bersama," tambahnya.
Krisis Kepercayaan pada Hukum
Mengapa masyarakat begitu mudah "tersulut"? Psikolog Tika Bisono menunjuk pada satu akar masalah yang krusial: ketiadaan rasa percaya pada penegak hukum.