- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir dalam persidangan kasus korupsi haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (18/8/2026).
- Yaqut didakwa menerima uang USD 271.500 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar akibat pengaturan kuota haji khusus.
- Persidangan tersebut juga menghadirkan tiga terdakwa lainnya, yakni Ismail Adham, Asrul Aziz Taba, dan Ishfah Abidal Aziz.
Suara.com - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengaku meminum obat anti nyeri sebelum menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Duduk sebagai terdakwa, Yaqut akan menyampaikan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang Mulia, mohon izin saya dalam keadaan kurang sehat, tetapi saya sudah minum obat anti nyeri dan insyaallah bisa mengikuti persidangan hari ini. Terima kasih,” kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
“Baik, tapi bisa mengikuti persidangan ya?” tanya Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.
“Bisa, Yang Mulia,” tandas Yaqut.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak USD 271.500. Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).
“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.
Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.