Mohon Izin Kurang Sehat, Eks Menag Yaqut Telan Obat Anti Nyeri Hadapi Sidang untuk 'Lawan' Jaksa

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:53 WIB
Mohon Izin Kurang Sehat, Eks Menag Yaqut Telan Obat Anti Nyeri Hadapi Sidang untuk 'Lawan' Jaksa
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat datang untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir dalam persidangan kasus korupsi haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (18/8/2026).
  • Yaqut didakwa menerima uang USD 271.500 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar akibat pengaturan kuota haji khusus.
  • Persidangan tersebut juga menghadirkan tiga terdakwa lainnya, yakni Ismail Adham, Asrul Aziz Taba, dan Ishfah Abidal Aziz.

Suara.com - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengaku meminum obat anti nyeri sebelum menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Duduk sebagai terdakwa, Yaqut akan menyampaikan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang Mulia, mohon izin saya dalam keadaan kurang sehat, tetapi saya sudah minum obat anti nyeri dan insyaallah bisa mengikuti persidangan hari ini. Terima kasih,” kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

“Baik, tapi bisa mengikuti persidangan ya?” tanya Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.

“Bisa, Yang Mulia,” tandas Yaqut.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak USD 271.500. Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).

“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengaku meminum obat anti nyeri sebelum menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. (Suara.com/Dea)
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengaku meminum obat anti nyeri sebelum menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. (Suara.com/Dea)

Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.

baca juga

Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekam Jejak Gus Alex Eks Stafsus Kemenag Terseret Kasus Kuota Haji

Rekam Jejak Gus Alex Eks Stafsus Kemenag Terseret Kasus Kuota Haji

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:02 WIB

Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Dakwaan KPK, Sebut Kliennya Pasif Terima Imbalan

Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Dakwaan KPK, Sebut Kliennya Pasif Terima Imbalan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:44 WIB

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler

Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Terkini

Mohon Izin Kurang Sehat, Eks Menag Yaqut Telan Obat Anti Nyeri Hadapi Sidang untuk 'Lawan' Jaksa

Mohon Izin Kurang Sehat, Eks Menag Yaqut Telan Obat Anti Nyeri Hadapi Sidang untuk 'Lawan' Jaksa

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:53 WIB

Bocoran 26 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Coret Rizky Ridho

Bocoran 26 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Coret Rizky Ridho

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:52 WIB

Pramono Soroti Jalan Licin Biang Kecelakaan Maut Pelajar di Kramat Jati: Tidak Boleh Terulang!

Pramono Soroti Jalan Licin Biang Kecelakaan Maut Pelajar di Kramat Jati: Tidak Boleh Terulang!

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Spesial HUT RI, BRI Tebar Promo Multiguna Merdeka Finansial untuk Semua Kalangan

Spesial HUT RI, BRI Tebar Promo Multiguna Merdeka Finansial untuk Semua Kalangan

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:49 WIB

Anime Skip and Loafer Season 2 Tayang April 2027, Teaser Perdana Dirilis

Anime Skip and Loafer Season 2 Tayang April 2027, Teaser Perdana Dirilis

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:47 WIB

2 Siswa Tewas dalam Penembakan SMP Katolik Filipina, Ditembak dan Bunuh Diri

2 Siswa Tewas dalam Penembakan SMP Katolik Filipina, Ditembak dan Bunuh Diri

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:45 WIB

Life: Buku Bergambar yang Mengajarkan Arti Indahnya Menjalani Hidup

Life: Buku Bergambar yang Mengajarkan Arti Indahnya Menjalani Hidup

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Kebutuhan Dasar Pengungsi Gempa Flores Belum Terpenuhi, BNPB Kejar Tenda hingga Layanan Kesehatan

Kebutuhan Dasar Pengungsi Gempa Flores Belum Terpenuhi, BNPB Kejar Tenda hingga Layanan Kesehatan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Massa Mahasiswa Mulai Berkumpul di UI, Bawa Spanduk 'Katanya Merdeka, Nyatanya Sengsara'

Massa Mahasiswa Mulai Berkumpul di UI, Bawa Spanduk 'Katanya Merdeka, Nyatanya Sengsara'

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Mengapa Haji Isam Getol Akuisisi?

Mengapa Haji Isam Getol Akuisisi?

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40 WIB

×