Lawan Balik! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Pencekalan

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:17 WIB
Lawan Balik! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Pencekalan
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya meminta hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan.
  • Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026.
  • Pemohon meminta surat penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, hingga pencekalan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.

Lebih lanjut, Farizi kemudian meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan di rumah Febrie dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Mereka meminta barang dan data tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan maupun perkara lain yang diproses kemudian.

Kuasa hukum juga meminta hakim, untuk memerintahkan penghentian seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie yang bersandar pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang mereka nilai tidak sah.

Selain itu, mereka meminta seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita dikembalikan dalam keadaan utuh.

“Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula,” ujar Farizi.

“Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” Farizi menambahkan.

Diketahui bersama, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan alat bukti.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uji Sah atau Tidaknya Status Tersangka, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini

Uji Sah atau Tidaknya Status Tersangka, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:41 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Periksa 2 Saksi Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:37 WIB

Terkini

DPR Terima Supres Calon Bos Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

DPR Terima Supres Calon Bos Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:36 WIB

Review Sabar Tanpa Tepi, Ikhlas Tanpa Tapi: Menata Hati di Tengah Ujian

Review Sabar Tanpa Tepi, Ikhlas Tanpa Tapi: Menata Hati di Tengah Ujian

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:35 WIB

Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumbar, Getaran Kuat Terasa di Padang

Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumbar, Getaran Kuat Terasa di Padang

Riau | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:34 WIB

Sahroni Respons Demo BEM UI: Sampaikan Aspirasi, Waspadai Provokasi

Sahroni Respons Demo BEM UI: Sampaikan Aspirasi, Waspadai Provokasi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Apa Arti Merdeka bagi Kita yang Masih Takut Memilih?

Apa Arti Merdeka bagi Kita yang Masih Takut Memilih?

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:30 WIB

15 Link Download Background Poster Maulid Nabi 2026 Gratis dan Siap Pakai

15 Link Download Background Poster Maulid Nabi 2026 Gratis dan Siap Pakai

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:26 WIB

Diskon Makan hingga 50 Persen dari BRI! Cek Daftar Merchant-nya di Sini

Diskon Makan hingga 50 Persen dari BRI! Cek Daftar Merchant-nya di Sini

Bri | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:23 WIB

4 Physical Sunscreen SPF 50 Aman untuk Lindungi Kulit Sensitif saat Outdoor

4 Physical Sunscreen SPF 50 Aman untuk Lindungi Kulit Sensitif saat Outdoor

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:21 WIB

Identitas Pelaku Penembakan Sekolah Katolik Filipina, Bapaknya Kerja di Bea Cukai

Identitas Pelaku Penembakan Sekolah Katolik Filipina, Bapaknya Kerja di Bea Cukai

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:20 WIB

4 Masker Jelly Niacinamide Ampuh Hempaskan Kusam dan PIH, Cuma Rp30 Ribuan

4 Masker Jelly Niacinamide Ampuh Hempaskan Kusam dan PIH, Cuma Rp30 Ribuan

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:20 WIB

×