- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dituntut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Agustus 2026 atas kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
- Jaksa KPK mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar serta memperkaya diri sendiri sejumlah USD 271.500 dalam penyelenggaraan haji.
- Yaqut menantang KPK membuktikan metode perhitungan kerugian negara tersebut secara transparan dan menyatakan perkara ini seharusnya masuk ranah PTUN.
Suara.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dari perkara yang menjeratnya.
Yaqut diketahui berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
"Kerugian negara saya kira ini juga harus, dibuka terang-terang benderang begitu ya," kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Ia lantas mempertanyakan metode perhitungan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp 622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," tegas Yaqut.
Dia juga menilai surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK pada sidang sebelumnya tidak cermat dan lengkap. Misalnya soal kebijakan menteri yang dianggap campur aduk dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah direktorat jenderal.
"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," sebut Yaqut.
Menurut dia, perkara ini seharusnya menjadi ranah kebijakan yang ditangani oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN), bukan pengadilan tipikor.
Dia juga mengaku idak pernah memerintahkan stafnya melakukan korupsi, jual beli kuota, ataupun melonggarkan aturan terkait pelaksanaan haji.
"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu. Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan. Dan itu tercapai, alhamdulillah," tandas Yaqut.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak USD 271.500. Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).
“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.
Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.