- Pemerintah bersama DPR RI menyepakati substansi Perpres ojek online.
- Mensesneg Prasetyo Hadi menargetkan Perpres ojek online diterbitkan paling lambat awal September 2026.
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan simulasi tarif orang, makanan, and barang telah dibahas untuk regulasi tersebut.
Suara.com - Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur jasa transportasi daring atau ojek online (ojol) ditargetkan terbit paling lambat awal September 2026. Pemerintah dan DPR RI menyatakan telah mencapai kesepahaman final terkait substansi aturan tersebut.
Target penerbitan itu disampaikan usai rapat koordinasi pemerintah dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan segera melakukan harmonisasi untuk mempercepat penerbitan Perpres sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi hari ini alhamdulillah kita lengkap dan alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojek online," kata Prasetyo.
Ia menargetkan aturan tersebut sudah dapat diterbitkan sebelum September 2026.
"Dan kami targetkan akhir bulan ini dan paling atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini," sambungnya.
Prasetyo juga mengapresiasi koordinasi yang dilakukan pemerintah bersama pimpinan DPR dalam merampungkan regulasi yang telah lama dinantikan para pengemudi ojol.
![Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/02/23843-potongan-komisi-ojek-online-ojek-online-ojol-ilustrasi-ojol.jpg)
Tarif Orang, Makanan, dan Barang Sudah Disimulasikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sejumlah poin krusial dalam Perpres Ojol telah dibahas, termasuk simulasi tarif untuk layanan transportasi orang, pengantaran makanan, dan barang.
Meski substansi utama telah menemukan titik temu, Dasco menyebut masih ada tahapan yang harus dilalui sebelum Perpres resmi diterbitkan.
Pemerintah akan kembali menggelar pertemuan dengan kementerian terkait, organisasi pengemudi ojol, serta perusahaan aplikator. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses harmonisasi dan finalisasi aturan.
"Kami minta kepada semua pihak untuk bersabar, mari kita tunggu nanti perpresnya dan mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik," pungkas Dasco.