Red Notice Terbit, Polri Buru Syekh Ahmad Al Misry ke Mesir Lewat Jalur Interpol

Bangun Santoso

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:22 WIB
Red Notice Terbit, Polri Buru Syekh Ahmad Al Misry ke Mesir Lewat Jalur Interpol
Syekh Ahmad Al Misry [Instagram]
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri mengupayakan pemulangan tersangka pencabulan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir menggunakan jalur Interpol.
  • Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap lima korban laki-laki di beberapa lokasi antara tahun 2017 hingga 2025.
  • Penyidik telah menetapkan tersangka pada April 2026 dan menjeratnya dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengupayakan pemulangan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka dugaan pencabulan terhadap lima korban laki-laki, ke Indonesia melalui kerja sama Interpol.

Upaya tersebut ditempuh karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir. Bareskrim juga telah memperoleh Red Notice terhadap SAM yang diterbitkan sejak Juli 2026.

"Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) karena tersangka sudah tidak berada di Indonesia. Dan telah memohon penerbitan Red Notice ke Interpol pada 9 Juli 2026. Telah diterbitkan Red Notice terhadap tersangka SAM sejak Juli," kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Nurul mengatakan penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut masih berlangsung. Penyidik terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Mesir.

"Kami juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Menurut dia, setelah SAM berhasil dipulangkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Nurul mengatakan penyidik telah memeriksa SAM melalui konferensi video sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan pemeriksaan tersebut kemudian dilengkapi dengan tanda tangan basah SAM.

"Dengan diterbitkannya Red Notice, kalau (keberadaan) tersangka sudah diketahui yang bekerja internal. Kami berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia," katanya.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan penyidik masih mendalami status kewarganegaraan SAM.

baca juga

Menurut dia, ketika SAM mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia, yang bersangkutan seharusnya melepaskan kewarganegaraan Mesir karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.

"Karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda. Salah satunya kewarganegaraan asli atau asalnya yaitu Mesir pasti dilepas oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Namun, penyidik memperoleh informasi bahwa Mesir memperbolehkan kewarganegaraan ganda sehingga status kewarganegaraan SAM masih perlu dipastikan.

"Nah ini yang belum bisa dipastikan. Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak Mesir melalui kedubesnya yang ada di Indonesia," kata Faisal.

Kronologi Kasus

Terkait pemulangan SAM, Polri berkoordinasi dengan Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri.

"Karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir, jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka," ujarnya.

Kasus tersebut ditangani Subdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri sejak dilaporkan kuasa hukum korban pada 28 November 2025.

Polisi mencatat terdapat lima korban laki-laki yang terdiri atas empat anak dan satu orang dewasa.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah lokasi, yakni Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.

Menurut penyidik, SAM diduga menggunakan posisinya sebagai tokoh agama dan guru mengaji untuk melakukan pencabulan terhadap para korban. Tersangka juga diduga mengiming-imingi korban dengan fasilitas untuk melanjutkan kuliah di Mesir.

Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi dan korban, hasil visum et psikiatrikum korban, keterangan ahli tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta hasil pemeriksaan forensik digital terhadap telepon genggam para korban.

SAM ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Selain itu, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Geledah Markas Penyelundup Emas Dubai di Jakut, Ratusan Celana Dalam Modifikasi Disita

Bareskrim Geledah Markas Penyelundup Emas Dubai di Jakut, Ratusan Celana Dalam Modifikasi Disita

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:47 WIB

Bareskrim Ungkap Modus Pengolahan Emas Ilegal di Apartemen Sunter

Bareskrim Ungkap Modus Pengolahan Emas Ilegal di Apartemen Sunter

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:05 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun

Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Marbot Masjid di Cilacap Cabuli 24 Anak, Korban Dipaksa Sumpah Alquran Supaya Bungkam

Marbot Masjid di Cilacap Cabuli 24 Anak, Korban Dipaksa Sumpah Alquran Supaya Bungkam

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:56 WIB

Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap

Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:51 WIB

28 Ton Pasir Timah Ilegal Disita Bareskrim, 97 Karung Siap Dikirim ke Malaysia

28 Ton Pasir Timah Ilegal Disita Bareskrim, 97 Karung Siap Dikirim ke Malaysia

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:02 WIB

Terkini

Golkar Rombak Besar-besaran Pimpinan Komisi DPR, Ada Apa di Balik Rotasi Mendadak Ini?

Golkar Rombak Besar-besaran Pimpinan Komisi DPR, Ada Apa di Balik Rotasi Mendadak Ini?

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:17 WIB

Sifat Jajargenjang Lengkap dengan Contoh Soal dan Jawabannya

Sifat Jajargenjang Lengkap dengan Contoh Soal dan Jawabannya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Ketika Tokoh Pendamping Tak Sekadar Pelengkap Cerita dalam Hello, Darkness

Ketika Tokoh Pendamping Tak Sekadar Pelengkap Cerita dalam Hello, Darkness

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:12 WIB

Jay Herdman Lengkapi Jatah Pemain Asing Bali United, Rekrutan Tergokil?

Jay Herdman Lengkapi Jatah Pemain Asing Bali United, Rekrutan Tergokil?

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Rumus Menghitung Luas dan Keliling Segitiga Sama Kaki, Kenali Sifatnya

Rumus Menghitung Luas dan Keliling Segitiga Sama Kaki, Kenali Sifatnya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Resmi Dibuka Plt Gubri, Pacu Jalur 2026 Kuansing Hadirkan Dwibahasa

Resmi Dibuka Plt Gubri, Pacu Jalur 2026 Kuansing Hadirkan Dwibahasa

Riau | Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:09 WIB

Masa Kelam Hayden Panettiere, Kehilangan Bahagia di Masa Kecil Hingga Sisi Gelap Hollywood

Masa Kelam Hayden Panettiere, Kehilangan Bahagia di Masa Kecil Hingga Sisi Gelap Hollywood

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:08 WIB

IHSG Masih Tertekan di Sesi I, KIJA dan ISAT Meroket

IHSG Masih Tertekan di Sesi I, KIJA dan ISAT Meroket

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:03 WIB

5 Sabun Cuci Muka Pria di Bawah Rp50 Ribu, Cocok Dipakai Sehari-hari

5 Sabun Cuci Muka Pria di Bawah Rp50 Ribu, Cocok Dipakai Sehari-hari

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:02 WIB

Makna Lagu Iqro': Pengingat bahwa Manusia Hanya Bagian Kecil dari Semesta

Makna Lagu Iqro': Pengingat bahwa Manusia Hanya Bagian Kecil dari Semesta

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:00 WIB

×