Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022

Bangun Santoso

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:33 WIB
Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri mengungkap lima atlet panjat tebing menjadi korban kekerasan seksual oleh pelatih berinisial HB sejak 2022 hingga 2025.
  • Pelecehan tersebut terjadi di Kota Bekasi serta sejumlah negara ketika berlangsungnya pertandingan internasional resmi.
  • Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyatakan berkas perkara lengkap dan tersangka telah diserahkan beserta barang bukti pada 13 Juli 2026.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap lima orang atlet panjat tebing putri menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh oknum pelatih.

Direktur PPA PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026), mengatakan kasus TPKS yang dialami atlet panjat tebing putri itu ditangani oleh Subdit I Bidang Perempuan yang dilaporkan sejak 3 Maret 2026.

"Pelapor SD selaku kuasa hukum korban. Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode tahun 2022 sampai dengan 2024, juga Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul.

Ia menjelaskan, peristiwa TPKS tersebut terjadi di sejumlah lokasi di antaranya Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian di beberapa negara saat pertandingan internasional berlangsung.

Adapun rentang waktu terjadinya peristiwa tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi mulai dari tahun 2022 sampai Desember 2025.

"Modus tersangka HB melakukan tindak pidana yaitu menggunakan relasi kuasanya, hubungan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Mantan Kabagpenum DivHumas Polri itu mengatakan, penanganan perkara tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi di antaranya pelapor, korban, dan para saksi terkait.

Turut dimintai keterangan 5 saksi ahli yang terdiri atas 2 ahli visum at repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli TPKS.

"Alat bukti yang kami dapat sampaikan yaitu keterangan korban dan para saksi, juga bukti surat, dan bukti elektronik, atau chat (obrolan instan), kemudian keterangan dari pada tersangka itu sendiri," katanya menerangkan.

baca juga

Tersangka telah ditetapkan satu orang, berinisial HB, dijerat dengan Pasal 6 huruf C jo. Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

"Ancam terhadap tersangka ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ungkap Nurul.

Hingga kini, kata dia, perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejari Bekasi pada 13 Juli 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lewat Fashion Show Ini, Luka Korban Kekerasan Seksual Diterjemahkan ke Dalam Busana

Lewat Fashion Show Ini, Luka Korban Kekerasan Seksual Diterjemahkan ke Dalam Busana

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:13 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun

Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap

Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:51 WIB

28 Ton Pasir Timah Ilegal Disita Bareskrim, 97 Karung Siap Dikirim ke Malaysia

28 Ton Pasir Timah Ilegal Disita Bareskrim, 97 Karung Siap Dikirim ke Malaysia

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:02 WIB

Mendes Yandri Susanto Polisikan 73 Akun Medsos, Tak Terima Difitnah Lewat Video AI Deepfake

Mendes Yandri Susanto Polisikan 73 Akun Medsos, Tak Terima Difitnah Lewat Video AI Deepfake

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK

Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49 WIB

Terkini

Petinggi Iran Bongkar Cara Kotor Amerika Serikat Berunding: Mencekik!

Petinggi Iran Bongkar Cara Kotor Amerika Serikat Berunding: Mencekik!

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022

Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:33 WIB

3 Moisturizer Brand Jepang untuk Flek Hitam Sesuai Review dan Klaim

3 Moisturizer Brand Jepang untuk Flek Hitam Sesuai Review dan Klaim

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:31 WIB

Ada Transaksi Sampai Rp2,6 Miliar! Jabar Jadi 'Juara' Judol di Kalangan Penerima Bansos

Ada Transaksi Sampai Rp2,6 Miliar! Jabar Jadi 'Juara' Judol di Kalangan Penerima Bansos

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Perfeksionis Sekaligus Teliti, Ini 10 Karier dan Pekerjaan yang Cocok untuk Zodiak Virgo

Perfeksionis Sekaligus Teliti, Ini 10 Karier dan Pekerjaan yang Cocok untuk Zodiak Virgo

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Thousand Cranes: Luka Masa Lalu dalam Karya Peraih Nobel Yasunari Kawabata

Thousand Cranes: Luka Masa Lalu dalam Karya Peraih Nobel Yasunari Kawabata

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Fenomena Pejabat Asbun: Dead Cat Strategy atau Kegagalan Komunikasi?

Fenomena Pejabat Asbun: Dead Cat Strategy atau Kegagalan Komunikasi?

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:27 WIB

Direktorat Politik Dalam Negeri Perkuat Kebijakan Politik Berbasis Data dengan Dashboard Eksekutif

Direktorat Politik Dalam Negeri Perkuat Kebijakan Politik Berbasis Data dengan Dashboard Eksekutif

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Red Notice Terbit, Polri Buru Syekh Ahmad Al Misry ke Mesir Lewat Jalur Interpol

Red Notice Terbit, Polri Buru Syekh Ahmad Al Misry ke Mesir Lewat Jalur Interpol

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:22 WIB

Diskon Medical Check-Up di Siloam Pakai BRI, Cek Syaratnya

Diskon Medical Check-Up di Siloam Pakai BRI, Cek Syaratnya

Health | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:20 WIB

×