- KPK menahan mantan pejabat DJP Mohamad Haniv terkait kasus gratifikasi.
- Tersangka diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan sebesar Rp20,7 miliar pada periode 2013 hingga 2022.
- Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari di Rutan KPK mulai tanggal 19 Agustus 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Banten 2011 sekaligus Kepala Kakanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018, Mohamad Haniv.
Haniv ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Total gratifikasi yang diduga diterimanya disebut mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar.
“KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Taufik mengungkapkan, salah satu dugaan gratifikasi yang diterima Haniv terjadi pada 2016.
Saat itu, Haniv diduga mengirim surat elektronik atau e-mail kepada bawahannya untuk meminta dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya yang berinisial FP.
Permintaan tersebut kemudian ditujukan kepada sejumlah perusahaan, baik di Jakarta maupun luar Jakarta, yang berstatus Wajib Pajak (WP).
“Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta,” ungkapnya.
Gratifikasi Valas hingga Rp20,7 Miliar
Dugaan penerimaan gratifikasi Haniv tak berhenti pada permintaan sponsor.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) pada periode 2014-2022.
Menurut Taufik, uang tersebut diterima Haniv dari sejumlah pihak melalui perantara berinisial BSA. Uang yang diterima kemudian ditempatkan ke dalam instrumen deposito.
“Atas penerimaan tersebut, HNV kemudian menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar,” bebernya.
Selain itu, pada periode 2013-2018, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer.
Nilai gratifikasi dari transaksi tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.
“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” jelas Taufik.
Atas dugaan perbuatannya, Haniv dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.