Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:52 WIB
Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK menahan mantan pejabat DJP Mohamad Haniv terkait kasus  gratifikasi.
  • Tersangka diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan sebesar Rp20,7 miliar pada periode 2013 hingga 2022.
  • Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari di Rutan KPK mulai tanggal 19 Agustus 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Banten 2011 sekaligus Kepala Kakanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018, Mohamad Haniv.

Haniv ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Total gratifikasi yang diduga diterimanya disebut mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar.

“KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Taufik mengungkapkan, salah satu dugaan gratifikasi yang diterima Haniv terjadi pada 2016.

Saat itu, Haniv diduga mengirim surat elektronik atau e-mail kepada bawahannya untuk meminta dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya yang berinisial FP.

Permintaan tersebut kemudian ditujukan kepada sejumlah perusahaan, baik di Jakarta maupun luar Jakarta, yang berstatus Wajib Pajak (WP).

“Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta,” ungkapnya.

Gratifikasi Valas hingga Rp20,7 Miliar

baca juga

Dugaan penerimaan gratifikasi Haniv tak berhenti pada permintaan sponsor.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) pada periode 2014-2022.

Menurut Taufik, uang tersebut diterima Haniv dari sejumlah pihak melalui perantara berinisial BSA. Uang yang diterima kemudian ditempatkan ke dalam instrumen deposito.

“Atas penerimaan tersebut, HNV kemudian menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar,” bebernya.

Selain itu, pada periode 2013-2018, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer.

Nilai gratifikasi dari transaksi tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” jelas Taufik.

Atas dugaan perbuatannya, Haniv dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Suap BPK Meluas, KPK Endus Pengondisian Audit Tak Hanya di Muara Enim

Skandal Suap BPK Meluas, KPK Endus Pengondisian Audit Tak Hanya di Muara Enim

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK

Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Bupati Pali Diduga Lakukan Lobi untuk Ubah Hasil Audit BPK

Bupati Pali Diduga Lakukan Lobi untuk Ubah Hasil Audit BPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:53 WIB

Terkini

5 HP Layar Lipat Terbaru yang Rilis Tahun 2026, Tak Cuma Samsung dan Apple

5 HP Layar Lipat Terbaru yang Rilis Tahun 2026, Tak Cuma Samsung dan Apple

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 13:02 WIB

Jangan Lupa Bahagia: Tamparan Realita Hidup Generasi Sandwich

Jangan Lupa Bahagia: Tamparan Realita Hidup Generasi Sandwich

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 13:00 WIB

Sinopsis Fragments of Truth, Drama China Terbaru Huang Jun Jie di Youku

Sinopsis Fragments of Truth, Drama China Terbaru Huang Jun Jie di Youku

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 12:50 WIB

Antrean BBM Makin Panjang, Wali Kota Makassar Datangi Pertamina: Tolong Cari Jalan Keluar!

Antrean BBM Makin Panjang, Wali Kota Makassar Datangi Pertamina: Tolong Cari Jalan Keluar!

Sulsel | Sabtu, 12 September 2026 | 12:43 WIB

I Am Not Happy!: Cerita Quokka tentang Perasaan yang Sering Disalahpahami

I Am Not Happy!: Cerita Quokka tentang Perasaan yang Sering Disalahpahami

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 12:40 WIB

Serda AMF Tewas saat 'Pembinaan', Kadispenau Pastikan 4 Prajurit Pelaku Sudah Ditahan!

Serda AMF Tewas saat 'Pembinaan', Kadispenau Pastikan 4 Prajurit Pelaku Sudah Ditahan!

News | Sabtu, 12 September 2026 | 12:40 WIB

50 Nama Username TikTok Aesthetic yang Keren dan Berkelas

50 Nama Username TikTok Aesthetic yang Keren dan Berkelas

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 12:35 WIB

5 Produk Skincare Terbaik untuk Flek Hitam agar Wajah Lebih Cerah

5 Produk Skincare Terbaik untuk Flek Hitam agar Wajah Lebih Cerah

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 12:35 WIB

Gengsi di Atas Fungsi, Mengapa Kita Terobsesi dengan iPhone?

Gengsi di Atas Fungsi, Mengapa Kita Terobsesi dengan iPhone?

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 12:30 WIB

Spesifikasi dan Harga GWM Wey G9 Hi4 untuk Pasar Indonesia

Spesifikasi dan Harga GWM Wey G9 Hi4 untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Sabtu, 12 September 2026 | 12:30 WIB

×