Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • KPK menegaskan kerugian negara Rp622 miliar pada kasus korupsi haji Kemenag melalui penyidikan dan audit BPK.
  • Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa menerima USD271.500 dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Jaksa mendakwa Yaqut melanggar aturan pengisian kuota haji khusus tambahan bersama tiga terdakwa lainnya.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dugaan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 bukan sekadar klaim.

Lembaga antirasuah menyebut angka tersebut telah dibuktikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan hasil pemeriksaan terkait kerugian negara telah diperoleh dan menjadi bagian dari berkas perkara.

“Ada unsur juga kerugian negara dan itu kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Menurut Taufik, pembuktian kerugian negara dilakukan melalui proses penyidikan yang melibatkan koordinasi dengan auditor BPK hingga menghasilkan laporan pemeriksaan.

“Terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap,” tambah dia.

Taufik menegaskan hasil penghitungan tersebut juga telah diverifikasi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan demikian, angka kerugian negara Rp622 miliar menjadi bagian dari perkara yang akan diuji dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yaqut Tantang KPK Buktikan Rp622 Miliar

baca juga

Penegasan KPK tersebut muncul sehari setelah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya.

Saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yaqut meminta KPK membuka secara terang metode penghitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Yaqut juga mempertanyakan bagian mana dari proses pembagian kuota haji yang menyebabkan uang negara berkurang sehingga dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Didakwa Terima USD271.500

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar USD271.500.

Jaksa menduga Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0.

Pengisian tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa juga menduga pengisian kuota tersebut berkaitan dengan penerimaan fee percepatan dari jemaah. Selain itu, Yaqut didakwa mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.

Atas perbuatan tersebut, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebesar USD271.500.

Dalam surat dakwaan, kerugian keuangan negara dihitung mencapai Rp622.090.207.166,41.

Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

Selain Yaqut, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK

Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK

Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Terkini

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:06 WIB

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:52 WIB

×