- KPK menaikkan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut Dispenda Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
- Petugas KPK telah mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar selama proses penyelidikan perkara korupsi tersebut berlangsung.
- KPK belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum dalam menangani kasus ini.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara di tingkat pimpinan KPK pada Kamis (20/8/2026) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan hal ini dalam keterangan pers pada Jumat (21/8/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari hasil pemotongan upah pungut di Dispenda Kabupaten Bogor.
"Adapun kegiatan penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor ini terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor," ujar Budi.
Meski status perkara sudah naik ke penyidikan, KPK menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini masih digunakan sprindik umum," lanjut Budi.
Terkait isu adanya penerimaan uang senilai Rp4 miliar dari pemotongan bonus pegawai Dispenda, KPK menyebut modus tersebut diduga berkaitan dengan upah pungut.
Ia menambahkan bahwa pihak-pihak yang terlibat serta konstruksi lengkap perkara akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga telah mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait perkara ini.
"Memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan, dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar Rupiah," kata Budi.
Uang yang telah diamankan tersebut rencananya akan disita secara resmi pada tahap penyidikan.
Terkait sorotan publik bahwa Bupati Bogor menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, KPK memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini.
"Progres kegiatan penyelidikan maupun nanti penyidikan semuanya berproses secara objektif," tegas Budi.
Ia pun mengajak masyarakat dan jurnalis untuk terus mengawal proses penanganan perkara ini di KPK.