- Ketua Umum PERKAPI Siking Suryadi mendukung Komisi XIII DPR RI dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Profesi Kurator di Makassar pada Kamis malam.
- Undang-undang baru tersebut diharapkan memberikan batasan tugas dan perlindungan hukum yang jelas tanpa memberikan imunitas mutlak bagi kurator.
- PERKAPI berkomitmen memastikan setiap anggota tetap bertanggung jawab secara hukum dan etik apabila terbukti melakukan pelanggaran di lapangan.
Suara.com - Ketua Umum Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI), Siking Suryadi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi XIII DPR RI yang tengah menggodok pembentukan Undang-Undang (UU) Profesi Kurator.
Menurutnya, keberadaan regulasi khusus ini sudah menjadi kebutuhan yang mendesak bagi dunia profesi di Indonesia.
Namun, Siking memberikan catatan penting agar aturan tersebut tetap mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Ia menegaskan, bahwa perlindungan profesi jangan sampai disalahartikan sebagai kekebalan hukum total.
"Karena memang kebutuhan atas UU ini mendesak. Di sisi yang lain kami paham bahwa permohonan agar adanya UU ini jangan sampai menjadi upaya untuk memberikan imunitas yang absolut tanpa batas kepada profesi kurator,” ujar Siking dikutip dari keterangannya, Kamis (20/8/2026) malam.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk respons atas kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Kota Makassar dalam rangka menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Profesi Kurator.
Siking menilai, undang-undang tersebut harus mampu merumuskan batasan-batasan tugas kurator secara eksplisit.
"Kita akan usulkan harus ada koridor jelas tentang sejauh mana pelaksanaan tugas dari kurator itu. Sehingga ketika itu dijalankan maka profesi ini tetap terlindungi oleh UU,” kata dia.
Meski menuntut adanya perlindungan saat menjalankan tugas profesi, PERKAPI berkomitmen bahwa setiap anggota tetap harus bertanggung jawab secara hukum dan etik apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam praktik di lapangan.
“Tidak menafikan bahwa ketika ada pelanggaran atas kode etik atau pelanggaran hukum atas profesi ini tentunya harus diproses sesuai dengan ketentuan,” tegas Siking.
Siking berharap melalui pembahasan bersama antara Komisi XIII DPR RI, akademisi, dan organisasi profesi, regulasi ini dapat melahirkan keseimbangan antara perlindungan hukum bagi kurator dan akuntabilitas profesi.
“Dengan begitu, regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi kurator, tetapi juga memastikan profesi tersebut tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran,” pungkasnya.