- KPK memanggil Stafsus Menhut Andi Saiful Haq di Gedung Merah Putih pada 21 Agustus 2026.
- Pemeriksaan saksi tersebut terkait kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
- Penyidik menelusuri selisih dana dua ribu Dollar Singapura dari amplop yang diberikan kepada Menteri Kehutanan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi.
Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ASH, Stafsus Menhut Kementerian Kehutanan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Sayang, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut. Belum ada informasi juga mengenai konfirmasi kehadiran dari Andi Saiful Haq.
Pemanggilan stafsus Menhut ini sendiri tidak lepas dari misteri selisih uang senilai 2.000 Dollar Singapura yang hingga kini masih ditelusuri penyidik.
Selisih itu bermula dari amplop berisi uang yang diberikan Bupati Suhardiman Amby kepada Menhut Raja Juli Antoni.
KPK diketahui telah menyita uang sebesar 12.000 Dollar Singapura terkait amplop tersebut, padahal dana yang terkumpul dari para petani semestinya lebih besar.
"Untuk Menhut, betul kami sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tapi kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 SGD yang kami sita," kata Plh. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).
"Jadi masih ditelusuri, 2.000 SGD itu ada di pihak mana," sambungnya.
Taufik menjelaskan, dari temuan di lapangan, para petani membenarkan jumlah uang yang terkumpul dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) mencapai 14.000 Dollar Singapura.
Kendati begitu, penyidik masih perlu memastikan jumlah pasti uang di dalam amplop tersebut.
Kerumitan ini muncul lantaran terjadi beberapa kali pertemuan antara Menhut Raja Juli dan Bupati Kuansing sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung.
"Ini yang kami sedang cross-check, apakah kemudian betul-betul amplop yang dibawa oleh Bupati Kuansing itu 14.000 atau 12.000 (Dollar Singapura)," ujar Taufik lagi.
Di sisi lain, Raja Juli Antoni saat terakhir dikonfirmasi memilih bungkam soal selisih uang tersebut.