Ahli UMJ Sebut Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Tetap Sah, Wilayah Hukum Bukan Penghalang

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:31 WIB
Ahli UMJ Sebut Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Tetap Sah, Wilayah Hukum Bukan Penghalang
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Pakar hukum Chairul Huda menyatakan Polda Metro Jaya sah menggeledah rumah Sentul asalkan mendapat izin ketua pengadilan negeri.
  • Ahli hukum Rasji menilai penggeledahan di luar wilayah yuridiksi tanpa dasar kewenangan yang tepat dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.
  • Kuasa hukum Febrie Diansyah mengungkap adanya ketidaksesuaian antara wilayah hukum surat perintah penggeledahan dan lokasi objek di Kabupaten Bogor.

Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menanggapi soal anggapan tidak sahnya penggeledahan rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul.

Tudingan penggeledahan tidak sah sebab dilakukan oleh Polda Metro Jaya di luar wilayah hukum Polda Metro.

Chairul Huda menjelaskan, jika sistem kepolisian Indonesia merupakan sistem negara kesatuan. Sehingga dalam hal ini Polda Metro Jaya juga berwenang melakukan penggeledahan di luar wilayah hukumnya.

“Pembagian wilayah hukum itu hanya sifatnya pembagian beban tugas,” kata Chairul Huda, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Sehingga, Chairul berpendapat hal tersebut boleh saja dilakukan, sepanjang telah mengantongi izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

“Jadi seluruh problem berkenaan dengan kewenangan itu sudah di-take over oleh pengadilan negeri dengan memberi persetujuan atau memberi izin. Sehingga tidak ada lagi persoalan ini wilayah hukum Polda Metro atau bukan,” jelasnya.

Diketahui, penggeledahan kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, dinilai bukan kewenangan Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan oleh Ahli hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Tarumanagara (Untar) Rasji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Rasji yang dihadirkan sebagai saksi ahli kubu Febrie, menilai kewenangan aparat penegak hukum dalam upaya paksanya memiliki batas wilayah atau yuridiksi. Batasan tersebut mencakup waktu, tempat, dan substansi tindakan pejabat.

baca juga

"Ketika tempatnya di dalam wilayah yurisdiksi pejabat yang berwenang, maka pejabat itu punya wewenang melakukan tindakan," kata Rasji.

Rasji menyebut, kewenangan itu dapat menjadi masalah jika tindakan dilakukan di luar wilayah yurisdiksi pejabat yang bersangkutan.

Bahkan, tindakan itu bisa masuk dalam kategori sewenang-wenang.

"Tapi ketika di luar wilayah yurisdiksi, maka itu adalah bukan wewenangnya. Ketika melakukan seberang wilayah, itu menjadi tindakannya sewenang-wenang. Karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menunjukkan dua surat perintah penggeledahan kepada Rasji.

Surat pertama dengan nomor 2934 menyebut wilayah hukum penggeledahan berada di wilayah Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Tak Wajib Diperiksa Dulu

Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Tak Wajib Diperiksa Dulu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:17 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli: Kesalahan Administrasi Tak Batalkan Status Tersangka

Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli: Kesalahan Administrasi Tak Batalkan Status Tersangka

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Jeep Mercedes-Benz Terbakar di Tol Jagorawi, 2 Orang Tewas Terpanggang Tak Bisa Keluar

Jeep Mercedes-Benz Terbakar di Tol Jagorawi, 2 Orang Tewas Terpanggang Tak Bisa Keluar

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:34 WIB

Jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan, Penyitaan Aset Batal Demi Hukum

Jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan, Penyitaan Aset Batal Demi Hukum

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:04 WIB

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:57 WIB

Ahli Sebut Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Harus Didahului Pidana Asal

Ahli Sebut Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Harus Didahului Pidana Asal

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Febrie Adriansyah Ingin Emas 74 Kg dan Uangnya Kembali, Begini Faktanya

Febrie Adriansyah Ingin Emas 74 Kg dan Uangnya Kembali, Begini Faktanya

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Terkini

Ahli UMJ Sebut Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Tetap Sah, Wilayah Hukum Bukan Penghalang

Ahli UMJ Sebut Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Tetap Sah, Wilayah Hukum Bukan Penghalang

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:31 WIB

Aging Population dan Gen Z yang Terjepit Generasi Sandwich

Aging Population dan Gen Z yang Terjepit Generasi Sandwich

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:30 WIB

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Nabire, Dua Pesawat Batal Beroperasi

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Nabire, Dua Pesawat Batal Beroperasi

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:29 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani Raih Gelar Doktor dari Universitas Indonesia

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani Raih Gelar Doktor dari Universitas Indonesia

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:27 WIB

Kalimantan Membara, Ridwan Andi Wittiri Desak Evaluasi Total Karhutla: Ini Soal Nyawa Rakyat

Kalimantan Membara, Ridwan Andi Wittiri Desak Evaluasi Total Karhutla: Ini Soal Nyawa Rakyat

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Viral Kuskus Waigeo di Atas Pohon Tumbang: Saat Hutan Habitat Satwa Endemik Papua Menyusut

Viral Kuskus Waigeo di Atas Pohon Tumbang: Saat Hutan Habitat Satwa Endemik Papua Menyusut

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Bung Ropan Ubah Pernyataan soal Rizky Ridho, Peluang ke Timnas Indonesia Masih Terbuka

Bung Ropan Ubah Pernyataan soal Rizky Ridho, Peluang ke Timnas Indonesia Masih Terbuka

Bola | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:18 WIB

Sempat Ingin Berhenti demi Orang Tua, Kasman Kini Jadi Jembatan Bahasa di Industri Nikel Obi

Sempat Ingin Berhenti demi Orang Tua, Kasman Kini Jadi Jembatan Bahasa di Industri Nikel Obi

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Siapkan 1.000 Pengacara dan Digitalisasi Data, PPP Mulai Panaskan Mesin Hadapi Pemilu 2029

Siapkan 1.000 Pengacara dan Digitalisasi Data, PPP Mulai Panaskan Mesin Hadapi Pemilu 2029

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Hadirkan CFX Cryptalk dan CFX Seaside Mixer, Ekosistem CFXM Dorong Sinergi Industri Aset Digital

Hadirkan CFX Cryptalk dan CFX Seaside Mixer, Ekosistem CFXM Dorong Sinergi Industri Aset Digital

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:10 WIB

×