- Febrie Adriansyah menggugat penggeledahan dan penyitaan Kejagung terkait kasus korupsi di PN Jakarta Selatan.
- Sidang praperadilan pada Agustus 2026 ini mempersoalkan tiga puluh dugaan pelanggaran prosedural hukum.
- Pakar hukum menyebut Kejagung bisa menerbitkan sprindik baru jika gugatan praperadilan Febrie dikabulkan hakim.
Suara.com - Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal penggeledahan dan penyitaan barang bukti masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menilai apabila gugatan Febrie dikabulkan, maka upaya hukum penyitaan dan penggeledahan aset batal demi hukum.
Namun, penyidik Kejaksaan Agung masih bisa menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam mengusut kasus tersebut.
"Ya tentu saja jika Sprindik satu dibatalkan maka bisa dilakukan dengan Sprindik baru," kata Fickar, kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, jika Febrie memenangkan gugatan praperadilan tersebut dan penyidik masih memiliki bukti pendukung yang cukup, maka aset tersebut bisa dijadikan sebagai alat bukti.
"Jika ada bukti pendukung yang cukup bahwa maka aset itu sebagai alat bukti" jelasnya.
Febrie Adriansyah (FA) kini sedang melakukan uji formil dalam sidang praperadilan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara itu, sedikitnya ada 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang menjeratnya.
Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dalam lima aspek yang menjadi dasar permohonan gugatan praperadilan.
"Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026) lalu.
Kelima aspek tersebut yakni terkait dengan penetapan tersangka TPPU tanpa predicate crime yang jelas, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU di satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Kemudian, adanya proses penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, hingga pencegahan ke luar negeri dan penanganan perkara lanjutan di Kejaksaan Agung (Kejagung).