- Pakar hukum Chairul Huda menyatakan Polda Metro Jaya sah menggeledah rumah Sentul asalkan mendapat izin ketua pengadilan negeri.
- Ahli hukum Rasji menilai penggeledahan di luar wilayah yuridiksi tanpa dasar kewenangan yang tepat dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.
- Kuasa hukum Febrie Diansyah mengungkap adanya ketidaksesuaian antara wilayah hukum surat perintah penggeledahan dan lokasi objek di Kabupaten Bogor.
Lalu surat perintah kedua nomor 3006 memerintahkan penggeledahan di sebuah rumah kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lokasi itu berada di luar wilayah hukum Polda Metro yang disebut menggunakan surat perintah penggeledahan pertama.
Febri kemudian menunjukkan penetapan izin penggeledahan Pengadilan Negeri Cibinong yang mempertimbangkan surat perintah penggeledahan nomor 2934 yang mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Padahal objek penggeledahan di Kabupaten Bogor sudah berada di luar yurisdiksi Polda Metro Jaya.
Menurut Rasji, permasalahan kewenangan wilayah harus dipandang dari relevansi antara perkara, lokasi objek, aparat penyidik, dan pengadilan yang memberikan izin.
"Kalau memang masuk dalam wilayah yurisdiksi, objek yang digeledahnya itu dalam wilayah yurisdiksi, maka pengadilan itu berwenang memberikan izin," jelasnya.