- Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan bersaksi dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Jasman menyebut Febrie sosok jujur dan patuh terhadap pimpinan.
- Ia juga memaparkan mekanisme penanganan perkara korupsi di Kejaksaan yang wajib melalui ekspose berjenjang dan satu komando.
![Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Panjaitan saat bersaksi di sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/21/44036-jasman-panjaitan-bersaksi-di-sidang-praperadilan-febrie.jpg)
Kejaksaan Satu Komando
Jasman mengatakan mekanisme tersebut merupakan pola kerja yang ia ketahui ketika masih aktif sebagai jaksa.
Menurut dia, sistem kerja di Kejaksaan pada masa itu berjalan dengan pola satu komando.
“Karena di Kejaksaan itu satu komando. Itu yang saya tahu zaman dulu, nggak tahu kalau sekarang apakah itu satu komando atau tidak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selama pengalamannya menjadi jaksa, setiap jaksa bekerja berdasarkan arahan pimpinan melalui forum ekspose.
“Tidak ada jaksa independen, yang ada itu adalah komando, apa kata pimpinan melalui forum ekspose,” bebernya.
Sebagai informasi, Jasman pernah menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Ia kemudian dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Jasman selanjutnya kembali ke Kejaksaan Agung dan menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas) hingga Pelaksana Tugas (Plt) Jamwas.
Pada 2016, Jasman pensiun dari Korps Adhyaksa. Setelah pensiun, ia mengajar tindak pidana korupsi bagi calon jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.