Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

Bella, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:01 WIB
Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]
baca 10 detik
  • Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan bersaksi dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel pada Jumat, 21 Agustus 2026.
  • Jasman menilai ekspose perkara, penetapan tersangka, dan penahanan Febrie pada tanggal 24 Juli 2026 sebagai tindakan yang tidak lazim.
  • Berdasarkan pengalamannya di Kejaksaan, penanganan perkara memiliki prosedur tetap bertahap dan tidak dilakukan dalam satu hari yang sama.

Suara.com - Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan merasa ada kejanggalan dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sebab, ekspose perkara, penetapan tersangka, dan penahanan dilakukan pada hari yang sama. Hal ini dinilai tidak lazim jika berkaca pada pengalamannya selama bertugas di Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan Jasman saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Selama menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, kata Jasman, penanganan perkara di Kejaksaan memiliki tahapan yang harus dilalui. Mulai dari laporan tindak pidana, ekspose, penyidikan, pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka.

Penetapan tersangka, lanjut Jasman, juga harus melalui ekspose. Forum tersebut dapat dilakukan di hadapan Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga pimpinan tertinggi Kejaksaan.

Namun, ketika ditunjukkan dokumen penetapan tersangka Febrie tertanggal 24 Juli 2026, Jasman melihat adanya rangkaian kegiatan pada tanggal yang sama.

Dalam dokumen tersebut tercantum laporan perkembangan penyidikan hasil ekspose tanggal 24 Juli 2026. Pada tanggal yang sama pula diterbitkan surat penetapan tersangka.

“Pengalaman saya dulu ya tidak seperti itu. Tidak,” kata Jasman dalam persidangan, Jumat (21/8/2026).

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). [Suara.com/Faqih]
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). [Suara.com/Faqih]

Menurutnya, rangkaian tersebut memang bisa saja dilakukan untuk mempersingkat proses. Namun, selama dirinya bertugas di Kejaksaan, pola seperti itu tidak pernah dilakukan.

baca juga

“Kalau ditanya pendapat saya, ya bisa saja karena untuk mempersingkat proses, bisa saja kalau itu tujuannya. Tapi seperti yang saya katakan, pengalaman saya, tidak,” ujarnya.

Jasman kemudian ditunjukkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-43/2026. Surat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 24 Juli 2026, tanggal yang sama dengan penetapan tersangka dan ekspose yang tercantum dalam dokumen perkara.

Ketika disinggung soal lazim atau tidaknya tiga hal itu dilakukan dalam sehari, Jasman kembali memberikan batasan keterangannya.

“Saya tidak menjawab mungkin atau tidak. Yang pasti, tidak lazim,” ujarnya.

Berdasarkan pengalamannya, Jasman mengaku terdapat prosedur tetap atau Protap yang menjadi pedoman penanganan perkara. Tahapan tersebut tidak semestinya dilewati begitu saja.

“Ya memang tidak pernah kita lakukan seperti itu karena seperti yang tadi dikatakan, ada Protap-nya. Kita punya Protap yang tidak boleh menyimpang dari Protap itu,” katanya.

Namun, Jasman tidak menyimpulkan rangkaian dokumen tersebut melanggar hukum. Ia menegaskan keterangannya diberikan berdasarkan pengalaman selama bertugas di Kejaksaan.

“Saya bukan menilai, memang saya tidak mempunyai kapasitas untuk menilai ini. Karena kehadiran saya di sini adalah berdasarkan pengalaman saja,” jelasnya.

Sebagai informasi, Jasman pernah menjabat Direktur Penyidikan (Dirdik) di Jampidsus. Ia juga sempat menjabat sebagai Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan. Jasman pensiun dari Korps Adhyaksa pada 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahli UMJ Sebut Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Tetap Sah, Wilayah Hukum Bukan Penghalang

Ahli UMJ Sebut Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Tetap Sah, Wilayah Hukum Bukan Penghalang

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:31 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Tak Wajib Diperiksa Dulu

Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Tak Wajib Diperiksa Dulu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:17 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli: Kesalahan Administrasi Tak Batalkan Status Tersangka

Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli: Kesalahan Administrasi Tak Batalkan Status Tersangka

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan, Penyitaan Aset Batal Demi Hukum

Jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan, Penyitaan Aset Batal Demi Hukum

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:04 WIB

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:57 WIB

Ahli Sebut Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Harus Didahului Pidana Asal

Ahli Sebut Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Harus Didahului Pidana Asal

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Febrie Adriansyah Ingin Emas 74 Kg dan Uangnya Kembali, Begini Faktanya

Febrie Adriansyah Ingin Emas 74 Kg dan Uangnya Kembali, Begini Faktanya

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Besok

Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Besok

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah

Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Ahli Nilai Polda Metro Tak Berwenang Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Sentul

Ahli Nilai Polda Metro Tak Berwenang Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Sentul

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:48 WIB

Terkini

Review Reborn Rookie: Ketika Kehilangan Segalanya Membawa Perubahan Baik

Review Reborn Rookie: Ketika Kehilangan Segalanya Membawa Perubahan Baik

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:30 WIB

PELOPOR 2026, BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi

PELOPOR 2026, BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi

Sumbar | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:29 WIB

6 Fakta Sapi Madura Berkaki Enam Juara Kontes APPSI Piala Presiden 2026

6 Fakta Sapi Madura Berkaki Enam Juara Kontes APPSI Piala Presiden 2026

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:28 WIB

BGN Uji Coba MBG Model Prasmanan di 60 Dapur, Klaim Makanan Masih Hangat dan Habis

BGN Uji Coba MBG Model Prasmanan di 60 Dapur, Klaim Makanan Masih Hangat dan Habis

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:27 WIB

100 Kasus Kekerasan di Sekolah Selama 2026, FSGI Minta Permendikdasmen Nomor 6/2026 Dievaluasi

100 Kasus Kekerasan di Sekolah Selama 2026, FSGI Minta Permendikdasmen Nomor 6/2026 Dievaluasi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:26 WIB

BRI dan KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui PELOPOR 2026

BRI dan KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui PELOPOR 2026

Jogja | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Ada Helikopter, Pesawat, Hingga BYD, Daftar Kendaraan Mewah Korupsi MBG Disita Kejagung

Ada Helikopter, Pesawat, Hingga BYD, Daftar Kendaraan Mewah Korupsi MBG Disita Kejagung

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Surat MA Nyasar ke PA, Bupati Gowa Duga Sabotase Usai Putusan Pemakzulan

Surat MA Nyasar ke PA, Bupati Gowa Duga Sabotase Usai Putusan Pemakzulan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:22 WIB

BRI-KPK Siapkan Agen Perubahan Antikorupsi lewat PELOPOR 2026

BRI-KPK Siapkan Agen Perubahan Antikorupsi lewat PELOPOR 2026

Jawa Tengah | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:22 WIB

Urutan Zodiak Paling Berkuasa Ditakuti dan Disegani dalam Lingkungan Sosial

Urutan Zodiak Paling Berkuasa Ditakuti dan Disegani dalam Lingkungan Sosial

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:20 WIB

×