- Itjen Kemendiktisaintek mengeluarkan audit tanggal 19 Januari 2026 yang menyatakan Dekan Fakultas Teknik Unsoed, Agus Maryoto, terbukti melakukan plagiasi.
- Pemberian Satyalancana Karya Satya kepada Agus Maryoto dipertanyakan karena diusulkan di tengah proses pemeriksaan masalah integritas akademik.
- Pengamat pendidikan meminta pemerintah dan kampus mengevaluasi proses pengusulan penghargaan secara transparan serta menindaklanjuti rekomendasi audit resmi.
Suara.com - Pemberian Satyalancana Karya Satya kepada Prof. Dr. Eng. Agus Maryoto, dosen sekaligus Dekan Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dan pengusulan penghargaan tersebut.
Sorotan muncul di tengah persoalan integritas akademik yang telah diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemendiktisaintek).
Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya soal kewenangan pencabutan tanda kehormatan, tetapi juga seberapa cermat proses verifikasi dilakukan sebelum nama seseorang diusulkan menerima penghargaan yang mensyaratkan unsur kejujuran, pengabdian, kecakapan, dan kedisiplinan.
Pengamat pendidikan Ki Darmaningtyas menilai pemberian penghargaan semestinya didahului pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan integritas akademik calon penerima.
“Kalau ini jelas tidak layak. Harusnya pemerintah menelisik dugaan plagiasinya itu dulu. Setelah tidak terbukti melakukan pelanggaran etika akademik baru dapat diberikan penghargaan,” ujarnya.
Ia menilai pemberian penghargaan sebelum persoalan integritas diselesaikan berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola.
“Kalau dicabut itu berarti kesalahan pemerintah yang tidak teliti. Kalau tidak dicabut, kok bisa orang yang melanggar etika akademik diberikan penghargaan Satya Lencana?”
Timeline Pengusulan Dipertanyakan
Pertanyaan juga muncul terkait waktu pengusulan penghargaan jika dibandingkan dengan dokumen resmi mekanisme Satyalancana Karya Satya.
Untuk periode 17 Agustus 2026, surat LLDIKTI Wilayah VI mengenai pengusulan diterbitkan pada 30 Januari 2026 dan mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek tertanggal 22 Januari 2026. Dokumen itu mengatur proses seleksi dan validasi calon penerima oleh perguruan tinggi.
Sementara itu, terdapat mekanisme pengusulan untuk periode 2 Mei 2026 yang berlangsung pada Oktober-November 2025.
Karena itu, publik membutuhkan penjelasan mengenai periode penghargaan yang diajukan Unsoed, waktu pengusulan, serta dokumen yang menjadi dasar proses tersebut agar kronologinya dapat diverifikasi secara terbuka.
Pemerhati pendidikan Indra Charismiadji menilai perdebatan mengenai kewenangan pencabutan Satyalancana tidak seharusnya mengalihkan perhatian dari proses sebelum penghargaan diberikan.
Menurutnya, pencabutan tanda kehormatan negara memang bukan kewenangan universitas. Namun, kampus tetap memiliki tanggung jawab memastikan pengusulan dilakukan secara cermat, sekaligus memisahkan pemberian penghargaan dari persoalan integritas yang masih berjalan.
“Kampus tidak bisa mencabut Satyalancana. Namun, kampus tetap memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan mengambil langkah administratif yang diperlukan terhadap posisi atau jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Indra juga mempertanyakan mengapa nama yang bersangkutan tetap diusulkan apabila status pemeriksaan integritas akademiknya sudah diketahui.
“Kalau status pemeriksaannya sudah diketahui sejak awal, mengapa tetap diusulkan? Di titik ini kampus tidak boleh pura-pura tidak tahu.”
Menurutnya, penghargaan tidak seharusnya diperlakukan sebagai bentuk pembenaran terhadap persoalan integritas yang belum selesai.
Audit Itjen Temukan Pelanggaran Integritas
Sorotan terhadap proses pengusulan tidak terlepas dari Hasil Audit Investigasi Itjen Kemendiktisaintek Nomor 0091/E.E9/RHS/WS.01.02/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Dalam dokumen tersebut, Itjen menyimpulkan Prof. Dr. Eng. Agus Maryoto melakukan pelanggaran integritas karya ilmiah berupa plagiasi dan fabrikasi, serta penyalahgunaan wewenang.
Audit juga memuat sejumlah rekomendasi, antara lain pembatalan SK jabatan fungsional Guru Besar, hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, penarikan artikel tertentu, serta penarikan sejumlah tunjangan yang telah dibayarkan.
Ir. Yanto, pelapor dugaan pelanggaran integritas akademik tersebut, turut mempertanyakan proses verifikasi di Unsoed.
Dalam surat kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi tertanggal 17 Juli 2026, Yanto menyebut dirinya tidak pernah dimintai keterangan dalam pemeriksaan Unsoed. Peneliti lain yang terkait dengan artikel yang dipersoalkan juga disebut tidak dimintai keterangan.
Ia juga mempersoalkan pembentukan tim pemeriksa yang, berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak melibatkan Senat Universitas. Yanto merujuk Pasal 15 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh senat perguruan tinggi.
Dalam surat tersebut, Yanto meminta agar rekomendasi Itjen ditindaklanjuti.
Rangkaian persoalan itu membuat transparansi proses pengusulan Satyalancana menjadi semakin penting. Publik perlu mengetahui kapan nama Agus Maryoto diusulkan, untuk periode penghargaan mana, dokumen apa yang diverifikasi, serta apakah status pemeriksaan integritas akademik menjadi bagian dari proses tersebut.
Indra menilai evaluasi tidak semestinya hanya diarahkan kepada individu yang menjadi objek persoalan.
“Ketika kampus melaporkan ‘tidak terbukti’ sementara negara menyimpulkan ‘terbukti’, yang harus diaudit bukan cuma dosennya. Kampusnya. Seluruh proses pengusulan itu harus dibedah di depan publik,” pungkasnya.