Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
Suasana sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Ahli hukum Mahrus Ali menyatakan penyidik wajib memakai Pasal 607 KUHP untuk TPPU setelah 1 Januari 2026.
  • Mahrus Ali menyampaikan keterangan tersebut dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
  • Ia menegaskan tindak pidana pencucian uang tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya penyidikan awal terhadap tindak pidana asal.

Suara.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menegaskan penyidik wajib menggunakan Pasal 607 KUHP untuk menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi setelah 1 Januari 2026, bukan lagi Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU TPPU.

Hal itu disampaikan Mahrus saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Mahrus menjelaskan, ketentuan yang digunakan dalam perkara TPPU harus ditentukan berdasarkan waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti.

Jika TPPU dilakukan setelah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku pada 1 Januari 2026, menurut Mahrus, penyidik mutlak menggunakan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c KUHP.

“Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempusnya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka yang digunakan mutlak Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf b atau huruf c,” kata Mahrus.

Sebaliknya, apabila TPPU terjadi sebelum KUHP baru berlaku, penyidik harus mempertimbangkan prinsip lex favorio, yakni menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Menurut Mahrus, perbedaan mencolok antara ketentuan lama dalam UU TPPU dan Pasal 607 KUHP terletak pada ancaman pidananya.

UU TPPU mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Sementara Pasal 607 KUHP mengatur ancaman pidana yang lebih rendah, yakni 15 tahun atau 5 tahun penjara, bergantung pada bentuk perbuatannya.

“Dari sini sebetulnya kesimpulannya adalah penyidik itu wajib menggunakan Pasal 607. Dia tidak boleh mengalternatifkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU,” ungkapnya.

baca juga
Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti saat penggeledahan dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. [Suara.com/istimewa]
Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti emas batangan saat menggeledah rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. [Suara.com/istimewa]

TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri

Dalam persidangan tersebut, Mahrus juga menyoroti posisi TPPU yang menurutnya merupakan follow-up crime dan tidak dapat dilepaskan dari tindak pidana asal atau predicate crime.

Ia berpandangan penyidik harus terlebih dahulu melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal dan menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum mengembangkan perkara TPPU.

“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” ungkap Mahrus.

Mahrus menyebut penyidikan TPPU tanpa didahului penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.

Bahkan, menurut dia, penyidik tidak diperbolehkan sejak awal menerbitkan satu surat perintah penyidikan yang sekaligus memuat tindak pidana asal dan TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan

Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Terkini

Raup Cuap Rp2,4 T Hingga September, Bulog Mau Bangun Pabrik Karung Plastik

Raup Cuap Rp2,4 T Hingga September, Bulog Mau Bangun Pabrik Karung Plastik

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:38 WIB

Daftar Angka Hoki Shio untuk Nomor HP dan Rekening

Daftar Angka Hoki Shio untuk Nomor HP dan Rekening

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Kontrakan Rp15 Ribu Sehari di Kampung Bali, Sudah Termasuk Air dan Listrik

Kontrakan Rp15 Ribu Sehari di Kampung Bali, Sudah Termasuk Air dan Listrik

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Keluarga Korban Geng Motor di Makassar Murka, Sebut Pernyataan Polrestabes 'Piti Kana-kanae'

Keluarga Korban Geng Motor di Makassar Murka, Sebut Pernyataan Polrestabes 'Piti Kana-kanae'

Sulsel | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:23 WIB

Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh

Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Nyawa Baru di Balik 'Risalah Hati' Yura yang Bikin Pendengar Ikut Galau

Nyawa Baru di Balik 'Risalah Hati' Yura yang Bikin Pendengar Ikut Galau

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Vivo Y32 Resmi Dirilis, Bawa Baterai 8.000 mAh dan Layar 120Hz

Vivo Y32 Resmi Dirilis, Bawa Baterai 8.000 mAh dan Layar 120Hz

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Gubernur Sulsel Singgung Kualitas Udara Makassar, Diprediksi Makin Buruk

Gubernur Sulsel Singgung Kualitas Udara Makassar, Diprediksi Makin Buruk

Sulsel | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:16 WIB

Urutan Skincare Malam Viva untuk Hempas Jerawat, Praktis Hanya 4 Langkah dan Harga Terjangkau

Urutan Skincare Malam Viva untuk Hempas Jerawat, Praktis Hanya 4 Langkah dan Harga Terjangkau

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Maudy Ayunda Bawa Misi Pelestarian Alam dan Pendidikan Anak Lewat Brand Skincare Besutannya

Maudy Ayunda Bawa Misi Pelestarian Alam dan Pendidikan Anak Lewat Brand Skincare Besutannya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:10 WIB

×