Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:15 WIB
Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!
Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti 74 kg emas dan uang asing saat menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. [Suara.com/istimewa]
baca 10 detik
  • Guru Besar Unair Nur Basuki menyebut izin penggeledahan PN Cibinong dalam perkara Febrie Adriansyah berpotensi cacat hukum.
  • Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yurisdiksi pengadilan ditentukan oleh lokasi objek tindak pidana, bukan kedudukan penyidik.
  • Basuki menegaskan cacat kewenangan tersebut dapat berakibat pada tidak sahnya izin serta hasil penggeledahan gagal menjadi alat bukti.

Suara.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki menyoroti persoalan izin penggeledahan dalam perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurutnya, izin yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong berpotensi cacat hukum apabila objek penggeledahan berada di luar wilayah hukum pengadilan tersebut.

Basuki menilai persoalan utama terletak pada kompetensi relatif pengadilan dalam menerbitkan izin tindakan pro-justitia.

Penyidik menurut Basuki seharusnya mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup lokasi penggeledahan maupun keberadaan benda yang hendak disita.

"Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong memberi izin penggeledahan atau penyitaan bersifat kompetensi relatif melekat pada wilayah hukumnya sendiri, yakni wilayah Jawa Barat,” kata Basuki, dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Basuki menjelaskan, ketentuan tersebut dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, yurisdiksi pengadilan ditentukan berdasarkan keberadaan objek tindak pidana, bukan berdasarkan wilayah kedudukan institusi penyidik.

Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025, kata Basuki, mengatur permohonan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri setempat.

Sementara untuk penyitaan, Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 124 ayat (1) secara tegas mengatur permohonan izin diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat benda tersebut berada.

baca juga

"Artinya, Ketua PN Cibinong hanya berwenang memberi izin atas objek yang berada di wilayah hukum Cibinong atau sekitar Jawa Barat,” ujarnya.

“Jika Ketua PN menerbitkan izin untuk lokasi yang secara nyata berada di wilayah hukum PN Jakarta, maka izin tersebut diterbitkan oleh pejabat yang tidak memiliki kompetensi atas objek dimaksud," imbuh dia.

Basuki kemudian memberikan gambaran sederhana mengenai penerapan ketentuan tersebut.

Apabila penyidik yang berada di Bandung hendak menyita benda yang berada di Jakarta Pusat, permohonan izin harus diajukan kepada Ketua PN Jakarta Pusat, bukan Ketua PN Bandung.

Pengecualian, lanjut dia, berlaku apabila objek yang hendak disita berada di beberapa wilayah hukum sekaligus. Dalam kondisi tersebut, penyidik dapat memilih salah satu pengadilan negeri sesuai ketentuan Pasal 124 ayat (2).

Suasana persidangan praperadian Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026). (Suara.com/Faqih)
Suasana persidangan praperadian Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026). (Suara.com/Faqih)

Bisa Berujung Alat Bukti Gugur

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan

Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Terkini

Sudah dari 2025, DPRD Sebut Pramono Anung Lamban Bertindak Soal Pungutan Paksa PMI

Sudah dari 2025, DPRD Sebut Pramono Anung Lamban Bertindak Soal Pungutan Paksa PMI

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:53 WIB

Valuasi OKX Tembus US$25 Miliar, Circle hingga Standard Chartered Ikut Tanam Modal

Valuasi OKX Tembus US$25 Miliar, Circle hingga Standard Chartered Ikut Tanam Modal

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Ragamu Bukan Mesin: Seni Melambat di Dunia yang Terlalu Cepat

Ragamu Bukan Mesin: Seni Melambat di Dunia yang Terlalu Cepat

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Novel Ascendance of a Bookworm Bagian 4 Diadaptasi Jadi Anime TV

Novel Ascendance of a Bookworm Bagian 4 Diadaptasi Jadi Anime TV

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Cara Membersihkan Tupperware yang Menguning, Ampuh Bisa Bikin Bening Lagi

Cara Membersihkan Tupperware yang Menguning, Ampuh Bisa Bikin Bening Lagi

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:48 WIB

Pilpres 2029, Golkar Usung Prabowo Calon Presiden

Pilpres 2029, Golkar Usung Prabowo Calon Presiden

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:46 WIB

Persaingan Usaha Kafe Makin Ketat, CBE 2026 Buka Akses Pengetahuan dan Jejaring Usaha

Persaingan Usaha Kafe Makin Ketat, CBE 2026 Buka Akses Pengetahuan dan Jejaring Usaha

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:46 WIB

Pramono Anung Persilakan Murid Korban Kekerasan dan Pelecehan Guru di SMKN 27 Jakarta Lapor Polisi

Pramono Anung Persilakan Murid Korban Kekerasan dan Pelecehan Guru di SMKN 27 Jakarta Lapor Polisi

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Jebakan Urgensi Palsu di Balik Notifikasi: Saatnya Merebut Kembali Kendali atas Waktumu

Jebakan Urgensi Palsu di Balik Notifikasi: Saatnya Merebut Kembali Kendali atas Waktumu

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:41 WIB

Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029

Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:40 WIB

×