- Guru Besar Unair Nur Basuki menyebut izin penggeledahan PN Cibinong dalam perkara Febrie Adriansyah berpotensi cacat hukum.
- Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yurisdiksi pengadilan ditentukan oleh lokasi objek tindak pidana, bukan kedudukan penyidik.
- Basuki menegaskan cacat kewenangan tersebut dapat berakibat pada tidak sahnya izin serta hasil penggeledahan gagal menjadi alat bukti.
Basuki menilai persoalan kewenangan pengadilan bukan sekadar persoalan administratif.
Jika izin diterbitkan oleh pengadilan yang tidak memiliki kompetensi relatif terhadap objek tindakan, maka terdapat konsekuensi hukum terhadap keabsahan penggeledahan maupun penyitaan.
"Pertama, terdapat cacat kewenangan pada sumbernya. Izin tidak memenuhi syarat 'Ketua Pengadilan Negeri setempat' sebagaimana dipersyaratkan Pasal 33 ayat (1) KUHAP lama atau Pasal 113 KUHAP baru, sehingga secara formil berpotensi tidak sah sejak diterbitkan, terlepas dari bagaimana pelaksanaannya di lapangan," jelasnya.
Menurut Basuki, cacat kewenangan tersebut selanjutnya dapat diuji melalui mekanisme hukum acara, termasuk praperadilan.
“Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti termasuk kewenangan praperadilan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, yang diperluas dalam KUHAP baru mencakup penggeledahan dan penyitaan," katanya.
Konsekuensi yang lebih jauh, kata Basuki, menyangkut nasib barang yang diperoleh dari proses penggeledahan atau penyitaan tersebut ketika perkara masuk ke persidangan pokok.
"Mengacu pada logika ketentuan bahwa jika ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan, hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti," tandasnya.
Dua Praperadilan Febrie
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie mempersoalkan keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Febrie bertindak sebagai Pemohon. Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi Turut Termohon.
Sementara dalam perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie memohon agar hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka sekaligus penahanannya.
Termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.