Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:15 WIB
Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!
Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti 74 kg emas dan uang asing saat menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. [Suara.com/istimewa]
baca 10 detik
  • Guru Besar Unair Nur Basuki menyebut izin penggeledahan PN Cibinong dalam perkara Febrie Adriansyah berpotensi cacat hukum.
  • Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yurisdiksi pengadilan ditentukan oleh lokasi objek tindak pidana, bukan kedudukan penyidik.
  • Basuki menegaskan cacat kewenangan tersebut dapat berakibat pada tidak sahnya izin serta hasil penggeledahan gagal menjadi alat bukti.

Basuki menilai persoalan kewenangan pengadilan bukan sekadar persoalan administratif.

Jika izin diterbitkan oleh pengadilan yang tidak memiliki kompetensi relatif terhadap objek tindakan, maka terdapat konsekuensi hukum terhadap keabsahan penggeledahan maupun penyitaan.

"Pertama, terdapat cacat kewenangan pada sumbernya. Izin tidak memenuhi syarat 'Ketua Pengadilan Negeri setempat' sebagaimana dipersyaratkan Pasal 33 ayat (1) KUHAP lama atau Pasal 113 KUHAP baru, sehingga secara formil berpotensi tidak sah sejak diterbitkan, terlepas dari bagaimana pelaksanaannya di lapangan," jelasnya.

Menurut Basuki, cacat kewenangan tersebut selanjutnya dapat diuji melalui mekanisme hukum acara, termasuk praperadilan.

“Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti termasuk kewenangan praperadilan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, yang diperluas dalam KUHAP baru mencakup penggeledahan dan penyitaan," katanya.

Konsekuensi yang lebih jauh, kata Basuki, menyangkut nasib barang yang diperoleh dari proses penggeledahan atau penyitaan tersebut ketika perkara masuk ke persidangan pokok.

"Mengacu pada logika ketentuan bahwa jika ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan, hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti," tandasnya.

Dua Praperadilan Febrie

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

baca juga

Dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie mempersoalkan keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.

Febrie bertindak sebagai Pemohon. Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi Turut Termohon.

Sementara dalam perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie memohon agar hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka sekaligus penahanannya.

Termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan

Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Terkini

Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros

Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros

Sulsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!

Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Bukan Soal Terkenal, Elkan Baggott Blak-blakan Rasa Bangga Bela Timnas Indonesia

Bukan Soal Terkenal, Elkan Baggott Blak-blakan Rasa Bangga Bela Timnas Indonesia

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Meghan Markle Comeback! Lagi Negosiasi Main di Serial The Gentlemen

Meghan Markle Comeback! Lagi Negosiasi Main di Serial The Gentlemen

Entertainment | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:11 WIB

BNI dan BI Edukasi Pengunjung wondrX 2026 Waspadai Kejahatan Siber

BNI dan BI Edukasi Pengunjung wondrX 2026 Waspadai Kejahatan Siber

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:09 WIB

Momen Spektakuler Pagelaran Sabang Merauke 2026: Raisa Jadi Srikandi hingga Yura Yunita Naik Naga

Momen Spektakuler Pagelaran Sabang Merauke 2026: Raisa Jadi Srikandi hingga Yura Yunita Naik Naga

Entertainment | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:06 WIB

Rekening Aktivis Diblokir, JCW Curiga Ada Operasi Membungkam Suara Kritis

Rekening Aktivis Diblokir, JCW Curiga Ada Operasi Membungkam Suara Kritis

Jogja | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Review Yona of the Dawn: Transformasi Epik dari Putri Manja Menjadi Pejuang Tangguh

Review Yona of the Dawn: Transformasi Epik dari Putri Manja Menjadi Pejuang Tangguh

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Mengapa Langit Berwarna Biru di Siang Hari?

Mengapa Langit Berwarna Biru di Siang Hari?

Tekno | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Liburan di Bali Berujung Bui, Turis Swiss Divonis Penjara karena Hina Nyepi

Liburan di Bali Berujung Bui, Turis Swiss Divonis Penjara karena Hina Nyepi

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:04 WIB

×