Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:15 WIB
Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!
Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti 74 kg emas dan uang asing saat menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. [Suara.com/istimewa]
baca 10 detik
  • Guru Besar Unair Nur Basuki menyebut izin penggeledahan PN Cibinong dalam perkara Febrie Adriansyah berpotensi cacat hukum.
  • Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yurisdiksi pengadilan ditentukan oleh lokasi objek tindak pidana, bukan kedudukan penyidik.
  • Basuki menegaskan cacat kewenangan tersebut dapat berakibat pada tidak sahnya izin serta hasil penggeledahan gagal menjadi alat bukti.

Basuki menilai persoalan kewenangan pengadilan bukan sekadar persoalan administratif.

Jika izin diterbitkan oleh pengadilan yang tidak memiliki kompetensi relatif terhadap objek tindakan, maka terdapat konsekuensi hukum terhadap keabsahan penggeledahan maupun penyitaan.

"Pertama, terdapat cacat kewenangan pada sumbernya. Izin tidak memenuhi syarat 'Ketua Pengadilan Negeri setempat' sebagaimana dipersyaratkan Pasal 33 ayat (1) KUHAP lama atau Pasal 113 KUHAP baru, sehingga secara formil berpotensi tidak sah sejak diterbitkan, terlepas dari bagaimana pelaksanaannya di lapangan," jelasnya.

Menurut Basuki, cacat kewenangan tersebut selanjutnya dapat diuji melalui mekanisme hukum acara, termasuk praperadilan.

“Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti termasuk kewenangan praperadilan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, yang diperluas dalam KUHAP baru mencakup penggeledahan dan penyitaan," katanya.

Konsekuensi yang lebih jauh, kata Basuki, menyangkut nasib barang yang diperoleh dari proses penggeledahan atau penyitaan tersebut ketika perkara masuk ke persidangan pokok.

"Mengacu pada logika ketentuan bahwa jika ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan, hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti," tandasnya.

Dua Praperadilan Febrie

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

baca juga

Dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie mempersoalkan keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.

Febrie bertindak sebagai Pemohon. Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi Turut Termohon.

Sementara dalam perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie memohon agar hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka sekaligus penahanannya.

Termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan

Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Terkini

Mabes Polri Abaikan Duka Kanjuruhan? JPW Desak Evaluasi Jabatan Kombes Ferli Hidayat

Mabes Polri Abaikan Duka Kanjuruhan? JPW Desak Evaluasi Jabatan Kombes Ferli Hidayat

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:47 WIB

Bukan Cuma Cetak, Printer Canon Ini Bisa Scan dan Copy Blueprint Sekaligus

Bukan Cuma Cetak, Printer Canon Ini Bisa Scan dan Copy Blueprint Sekaligus

Tekno | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:46 WIB

Gila Validasi dan Tak Mau Repot: Membedah Tren 5 Joki Paling Absurd di Indonesia

Gila Validasi dan Tak Mau Repot: Membedah Tren 5 Joki Paling Absurd di Indonesia

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:45 WIB

5 Bedak Padat Waterproof yang Anti Luntur Meski Keringatan dan Terkena Air Hujan

5 Bedak Padat Waterproof yang Anti Luntur Meski Keringatan dan Terkena Air Hujan

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:43 WIB

Razia, Wawakot Pekanbaru Jaring Puluhan Orang Bukan Pasutri Ngamar di Hotel

Razia, Wawakot Pekanbaru Jaring Puluhan Orang Bukan Pasutri Ngamar di Hotel

Riau | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Skenario Politik Ijazah Gibran Versi Rocky Gerung, ke Mana Arahnya?

Skenario Politik Ijazah Gibran Versi Rocky Gerung, ke Mana Arahnya?

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:37 WIB

Urutan Pemakaian Skincare Malam Sebelum Tidur agar Kulit Glowing di Pagi Hari

Urutan Pemakaian Skincare Malam Sebelum Tidur agar Kulit Glowing di Pagi Hari

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol, DPR Minta Semua Pihak Ditindak Tegas

Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol, DPR Minta Semua Pihak Ditindak Tegas

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Ferli Hidayat Duduk di Kursi Elit Polri, Suporter Sodorkan 5 Tuntutan Kanjuruhan kepada Kapolri

Ferli Hidayat Duduk di Kursi Elit Polri, Suporter Sodorkan 5 Tuntutan Kanjuruhan kepada Kapolri

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Kombes Ferli Hidayat Lulusan Akpol Tahun Berapa? Ini Rekam Jejak Kariernya

Kombes Ferli Hidayat Lulusan Akpol Tahun Berapa? Ini Rekam Jejak Kariernya

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:23 WIB

×