- ICW mengungkapkan 60 kasus korupsi perguruan tinggi tahun 2006-2025 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp446,892 miliar.
- KPK menetapkan enam tersangka kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman.
- ICW menilai otonomi pengelolaan anggaran dan jalur mandiri perguruan tinggi rentan disalahgunakan tanpa pengawasan memadai.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan terdapat 60 kasus korupsi di perguruan tinggi sepanjang 2006-2025. Dari kasus-kasus tersebut, kerugian negara tercatat mencapai Rp446,892 miliar, sementara nilai suap mencapai Rp4,4 miliar.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW Nisa Rizkiah Zonzoa sebagai respons terhadap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ahmad Sodiq.
Nisa menjelaskan, 60 kasus korupsi di perguruan tinggi tersebut diduga melibatkan sedikitnya 188 pelaku. Mereka terdiri dari 65 civitas akademika, 49 pegawai atau pejabat struktural di tingkat fakultas maupun universitas, 30 pihak swasta, 26 rektor atau wakil rektor termasuk mantan rektor, 10 dosen, empat pejabat pemerintah daerah maupun pusat, tiga pejabat pembuat komitmen (PPK), dan satu ketua senat.
"Data di atas menunjukkan bahwa korupsi di perguruan tinggi tidak hanya melibatkan pihak dari luar kampus seperti swasta, tetapi justru pelaku terbanyaknya disumbang oleh berbagai lapisan dari ekosistem perguruan tinggi itu sendiri," kata Nisa dalam keterangannya, dikutip Senin (24/8/2026).
"Artinya, terdapat persoalan tata kelola yang lemah dan pengawasan kelembagaan yang tidak berjalan," tambahnya.
Otonomi Perguruan Tinggi Dinilai Rawan Disalahgunakan
Menurut ICW, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi membawa sejumlah perubahan, khususnya dalam pola pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Dalam aturan tersebut, pola pengelolaan PTN terbagi menjadi tiga, yakni pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya, pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU), dan PTN sebagai badan hukum.
Aturan tersebut juga memberikan otonomi kepada perguruan tinggi, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.
Namun, ICW menilai kewenangan yang luas dalam pengelolaan anggaran dapat menjadi celah korupsi apabila tidak disertai kontrol dan pengawasan yang memadai. Terlebih, anggaran yang dikelola perguruan tinggi cukup besar, baik yang berasal dari pemerintah maupun iuran mahasiswa.
"Dalam konteks kewenangan pengelolaan anggaran, perguruan tinggi menjadi rentan korupsi apabila kewenangan tersebut dijalankan tanpa adanya kontrol dan pengawasan sedangkan anggaran yang dikelola cukup besar, baik yang berasal dari pemerintah maupun iuran mahasiswa," ujar Nisa.
Penerimaan Mahasiswa Jadi Salah Satu Titik Rawan
Kasus OTT terhadap Rektor Unsoed, menurut ICW, menunjukkan bahwa mekanisme penerimaan mahasiswa baru menjadi salah satu titik rawan praktik rasuah.
Padahal, proses penerimaan mahasiswa seharusnya mengedepankan prinsip merit, transparansi, dan kesempatan yang setara.
"Otonomi yang diberikan kepada PTN untuk mengelola keuangan dan mencari sumber pendanaan di luar APBN memang penting bagi keberlanjutan kampus. Namun, ketika kebutuhan pendanaan tersebut bertemu dengan kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan jalur mandiri, terbuka ruang penyalahgunaan yang sulit diawasi," tutur Nisa.