- ICW mengungkapkan 60 kasus korupsi perguruan tinggi tahun 2006-2025 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp446,892 miliar.
- KPK menetapkan enam tersangka kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman.
- ICW menilai otonomi pengelolaan anggaran dan jalur mandiri perguruan tinggi rentan disalahgunakan tanpa pengawasan memadai.
Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Unsoed
Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (21/8/2026).
Keenam tersangka yakni Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.