- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menemui demonstran di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
- Andre menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dialihkan ke Komisi III dengan target pengesahan selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.
- Koordinator aksi Supriyono menuntut jaminan tertulis berupa berita acara serta meminta pimpinan DPR mundur jika kesepakatan gagal terealisasi.
Ia turut menyinggung kesiapan sejumlah pimpinan DPR untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral jika kesepakatan tersebut tidak terealisasi.
"Seperti contoh, maaf Pak Dasco, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi. Saya sama teman-teman tidak ingin bertele-tele," tantangnya.
Mewakili massa dari Pati, Botok berjanji akan kembali ke Jakarta untuk menagih janji para legislator Senayan pada hari terakhir batas waktu yang disebutkan untuk penetapan RUU Perampasan Aset.
"Sahkan undang-undang, atau kami seret bersama-sama untuk keluar dari Gedung DPR," pungkasnya.