- Pimpinan DPR RI menjanjikan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menuntut pengesahan regulasi tersebut saat audiensi di Gedung DPR RI, Jakarta.
- Pimpinan DPR menyatakan siap mundur dari jabatannya jika pengesahan undang-undang tersebut melampaui tenggat waktu.
Suara.com - Pimpinan DPR RI memberikan jaminan tegas terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.
Usai menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Abdul Muis, Senayan, Kamis (27/8/2026), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa menyatakan kesiapan mereka untuk menanggalkan jabatan jika regulasi tersebut meleset dari jadwal.
Ia menegaskan, bahwa batas waktu pengesahan telah disepakati secara resmi dalam forum tertinggi di parlemen.
"Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Kan biasanya kalau rapat Paripurna ada Berita Acara, tadi sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian," ujar Dasco.
Politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa komitmen pimpinan DPR bukan sekadar janji politik, melainkan sebuah pertaruhan tanggung jawab jabatan.
"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah," tegas Dasco.
Senada dengan Dasco, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga menekankan bahwa tanggal 15 Desember 2026 merupakan batas akhir yang sudah diputuskan secara kolektif.
Ia mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses tersebut agar tetap berjalan di jalurnya.
"DPR di Paripurna tadi sudah menetapkan ya tenggat waktu terkait dengan soal pengesahan aset RUU Perampasan Aset tanggal 15 Desember 2026. Tentu yang pertama mari kita sama-sama kawal, kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang bener-bener apa sesuai dengan komitmen kita bersama," kata Saan.
Saan menambahkan bahwa komitmen pengesahan RUU ini sejalan dengan visi pemberantasan korupsi di Indonesia, baik dari sisi legislatif maupun eksekutif.
"Komitmen untuk pemberantasan korupsi terkait juga dengan perampasan aset, ini menjadi komitmen bersama, komitmen DPR tadi sudah ditegaskan, DPR akan rampungkan 15 Desember. Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Jadi sekali lagi apa yang menjadi kekhawatiran, keinginan, ini sudah menjadi komitmen kita bersama," pungkas Saan Mustopa.
Sebelumnya, Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto, memberikan peringatan keras kepada pimpinan DPR RI terkait tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung Abdul Muis, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Teguh menegaskan, bahwa masyarakat akan terus memantau kinerja para wakil rakyat yang selama ini dibayar menggunakan pajak dari keringat rakyat. Ia menuntut agar amanah tersebut dikembalikan dalam bentuk perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Kami minta mulai detik ini saya pengin wakil rakyat kami yang kami amanahi dan menerima dari sedikit apa keringat kami, menikmati gaji dari peluh kami, kami akan monitor dan kami minta untuk kami diayomi, dilayani, disejahterakan, dan dijamin kelangsungan hidupnya," ujar Teguh di hadapan pimpinan DPR.