- Polda Lampung menggerebek industri rumahan narkotika di Lampung Selatan pada Minggu, 30 Agustus 2026.
- Petugas mengamankan beberapa tersangka beserta barang bukti sabu, pil ekstasi, dan alat pencetak.
- Para tersangka beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan dua plastik berisi sabu dan alat hisap.
Sementara di lokasi kelima, polisi menangkap RS (33) bersama pasangannya, FA (28).
"Jadi kelima TKP itu saling berdekatan dalam satu blok, satu kompleks," ucapnya.
Wahyudi menuturkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta lokasi peredaran narkotika tersebut.
Pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
"Saksi-saksi dan para tersangka kini dilakukan penahanan dan bersamaan pemeriksaan barang bukti hingga melakukan gelar perkara kami laksanakan," tandasnya.