- PT Temasra Jaya melaporkan dua perwira tinggi TNI ke Puspom Mabes TNI pada 21 September 2026.
- Laporan tersebut dibuat atas dugaan penyerobotan lahan serta perusakan bangunan cagar budaya di Menteng, Jakarta Pusat.
- Pelapor mendesak Danpuspom TNI segera memeriksa para terlapor karena perusahaan telah memiliki hak sah secara hukum.
Petrus membeberkan secara rinci sejarah kepemilikan lahan bersejarah yang didirikan sejak tahun 1912 tersebut.
Menurutnya, seluruh administrasi kepemilikan PT Temasra Jaya sudah selesai secara hukum setelah melewati rangkaian prosedur pelepasan hak dari instansi militer hingga pembayaran resmi kepada kas negara bernilai puluhan miliar rupiah.
"Bangunan ini didirikan tahun 1912 sebagai bangunan milik orang Belanda. Di tahun '67, tempat ini dipakai oleh Kodam Jaya dan Mabes TNI untuk kantor Penerangan TNI. Pada tahun 2009, Kodam Jaya dan Mabes TNI melepaskan haknya atas tanah ini secara resmi kepada PT Temasra Jaya dengan menerima ganti rugi," urai Petrus.
Ia melanjutkan bahwa pada tahun 2013, perusahaan mengajukan permohonan HGB ke Kanwil BPN Jakarta hingga terbit SK Pemberian HGB pada tanggal 22 Desember 2020.
“Artinya, perusahaan menghadapi dua kali pembayaran ganti rugi. Selain kepada Mabes TNI dan Kodam Jaya, juga kepada negara karena negara yang menjual ke PT Temasra Jaya. Waktu itu perusahaan ini membayar kurang lebih 45 miliar untuk negara, sehingga dengan demikian negara memberikan HGB ke atas perusahaan ini. Jadi setelah dicek semua, tidak ada pemilikan ganda sebetulnya. Mabes TNI juga bukan pemilik, dia dulu itu penggarap," katanya.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan klaim sepihak yang mencatatkan lahan tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Dirjen Kekayaan Negara tanpa adanya alas hak yang jelas dari pihak Mabes TNI.
Petrus menilai aksi pendudukan paksa oleh oknum militer ini merupakan tindakan arogan yang menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum masyarakat sipil.
"Sudah kelar semua. Kewajiban di dalam SK Kanwil BPN itu ada 16 butir kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan ini, dan salah satunya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp45 miliar, dan itu disetor ke negara” tegas Petrus.
“Lalu tanah ini entah di manipulasi atau bagaimana, kok tercatat sebagai Barang Milik Negara di Dirjen Kekayaan Negara? Orang daftar sebagai Barang Milik Negara itu harus disertai dengan alas hak. Di sana dijawab tidak ada surat sama sekali. Jadi ini kesewenang-wenangannya udah luar biasa," ungkap Petrus saat memperlihatkan bukti pemenuhan kewajiban administrasi.
Di akhir keterangannya, Petrus meminta ketegasan hukum dari Danpuspom TNI agar laporan dari masyarakat tidak diabaikan demi kepentingan korps semata.
Petrus Selestinus meminta agar Mabes TNI dan Negara tidak boleh ingkar janji, karena baik Mabes TNI maupun Negara sudah melepaskan hak dan menjual kepada PT. Temasra Jaya, di mana PT. Temasra Jaya telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai Pihak yang membayar Ganti Rugi dan membayar harga jual beli kepada Negara melalui Badan Pertanahan Nasional.
“Kalau memang bukan haknya, kembalikan. Kalau mau ingin memiliki, ya beli. Kan sederhana. Kita juga tidak menuntut yang aneh-aneh. Kami meminta Mabes TNI khususnya Danpuspom harus bertindak tegas," pungkasnya.