-
Tiga media AS menggugat Donald Trump atas pencabutan akreditasi peliputan Gedung Putih.
-
Trump melarang CNN, MSNOW, dan Politico karena dituduh konsisten menyebarkan berita palsu.
-
Langkah hukum diambil untuk membela kebebasan pers sesuai hak Amendemen Pertama UUD AS.
Suara.com - Aksi pencabutan akreditasi wartawan secara sepihak oleh Presiden Donald Trump resmi berujung pada perlawanan hukum terbuka dari tiga raksasa media Amerika Serikat. CNN, MSNOW, dan Politico mengambil langkah bersama untuk menyeret pihak eksekutif ke meja hijau guna memulihkan hak peliputan mereka.
Langkah hukum konsorsium media ini menjadi benteng pertahanan krusial dalam melawan preseden buruk intervensi kekuasaan terhadap ruang kerja jurnalistik. Keputusan mendadak tanpa mekanisme formal tersebut mengancam pilar transparansi di lingkungan istana kepresidenan.
Perselisihan ini tidak lagi sekadar konflik internal antara pejabat dan wartawan, melainkan pertaruhan serius bagi masa depan independensi media global. Ketegangan memuncak setelah tuduhan berulang dari pihak Gedung Putih berlanjut pada pemblokiran fisik pers.
![Presiden AS, Donald Trump. [IG/realdonaldtrump]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/21/79037-presiden-as-donald-trump.jpg)
"Pagi ini, kami memberitahukan kepada pemerintah bahwa kami akan melayangkan tuntutan untuk mempertahankan hak kami sesuai Amendemen Pertama serta membela prinsip bahwa pemerintah tidak berhak mengatur apa yang dilaporkan atau disiarkan pers," kata ketiga media tersebut melalui pernyataan bersama, Senin.
Pihak penggugat menegaskan bahwa tindakan pemblokiran izin liputan jurnalis mereka terjadi tanpa peringatan atau proses apapun karena Gedung Putih tidak menyukai pemberitaan mereka.
Upaya pengekangan terhadap akses wartawan dinilai membawa dampak sistemik yang sangat berbahaya bagi sistem demokrasi secara keseluruhan. Tanpa perlawanan hukum yang tegas, kontrol pemerintah terhadap arus informasi publik akan semakin tidak terkendali.
"Apabila tidak dilawan, hal ini akan semakin mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat atas jurnalisme merdeka yang bebas dari intervensi pemerintah," demikian pernyataan bersama mereka.
Gelombang pemblokiran ini bermula pada Jumat (18/9), ketika Presiden Trump secara terbuka mengumumkan penghentian izin akses peliputan bagi jurnalis CNN, MSNOW, dan Politico. Kebijakan radikal ini diambil dengan dalih bahwa ketiga institusi media tersebut terus membuat berita palsu.
"Saya dengan bangga mengumumkan bahwa dengan serta-merta, saya melarang si pembuat berita palsu CNN, MSNOW ... dan Politico ... dari Gedung Putih karena BERITA PALSU yang mereka 'laporkan' terus menerus," kata Trump melalui Truth Social.
Ancaman pembatasan akses liputan ini bahkan berpotensi diperluas ke berbagai lembaga pemberitaan lainnya yang dinilai tidak sejalan. Pihak istana mengindikasikan bahwa tindakan tegas serupa siap dijatuhkan kepada media yang kritikal.
Presiden Trump memberi isyarat kuat bahwa daftar hitam jurnalis yang dilarang meliput di Gedung Putih masih sangat mungkin bertambah. Penilaian subjektif terhadap rekam jejak pemberitaan masa lalu menjadi tolok ukur utama pemberian sanksi.
"Mungkin masih ada media lain yang akan seperti mereka ... semuanya terjadi karena berbagai pemberitaan mereka selama beberapa tahun rectangular. Sangat memuakkan," kata dia.
Pemerintah menuding institusi pers yang terdampak sengaja menggunakan narasi berita untuk menyudutkan kelompok politik tertentu secara konsisten. Trump juga menyebut bahwa ketiga media tersebut terus berupaya menjelek-jelekkan Partai Republik.
Hubungan antara Donald Trump dan media-media nasional AS memang sudah lama diwarnai ketegangan sejak periode awal kepemimpinannya. Trump berulang kali melontarkan retorika keras terhadap jurnalis yang mempublikasikan laporan kritis mengenai kebijakan maupun personalnya.
Pencabutan akreditasi pers di Gedung Putih ini menjadi puncak dari perselisihan panjang mengenai hak akses informasi publik. Gugatan yang dilayangkan kini memfokuskan perdebatan pada perlindungan Amendemen Pertama Konstitusi AS terkait kebebasan berbicara dan pers.