4 Boks Bukti Dugaan Pungli Disita dari Kantor hingga Rumah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

Muhamad Yasir

Selasa, 22 September 2026 | 10:32 WIB
4 Boks Bukti Dugaan Pungli Disita dari Kantor hingga Rumah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
Sejumlah Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) membawa boks diduga berisi dokumen penting berkaitan kasus dugaan pungli (pungli) dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Dinas Perkimtan, di Kantor Bupati Gowa, Jalan Masjid Raya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir. ANTARA/Darwin Fatir
baca 10 detik
  • Kortastidipidkor Polri menggeledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa terkait kasus dugaan korupsi perizinan.
  • Polisi mengamankan empat boks dokumen serta menyita satu unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti penyidikan perkara.
  • Penyidik telah menetapkan seorang tersangka, memeriksa 58 saksi, dan menelusuri aliran dana.

Suara.com -
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastidipidkor) Polri menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dari penggeledahan yang dilakukan pada Senin (21/9/2026) itu, polisi mengamankan empat boks plastik yang berisi dugaan dokumen terkait perkara.

Tiga boks disita dari Kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks lainnya dari Rumah Jabatan Bupati Gowa.

"Kami melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya," kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto, di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Senin (21/9/2026) malam.

Penggeledahan dilakukan tim gabungan Kortastidipidkor Mabes Polri bersama Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel dan Unit Tipidkor Polresta Gowa.
Proses penggeledahan di dua lokasi tersebut dimulai sekitar pukul 15.57 WITA.

"Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto (tengah) didampingi jajarannya menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai penggeledahan di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Jalan Tinggi Mae, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026) malam. ANTARA/Darwin Fatir
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto (tengah) didampingi jajarannya menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai penggeledahan di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Jalan Tinggi Mae, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026) malam. ANTARA/Darwin Fatir

Hernowo mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Bupati Gowa beserta kantor bagian umum dan Rumah Jabatan Bupati Gowa.

Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di kedua lokasi tersebut.

baca juga

"Tim gabungan dari Mabes dan Polda (penggeledahan) baru dilakukan satu kali ini. (Bupati) tidak ada," ujar mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau tersebut.

Hernowo menegaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan telah mengikuti prosedur hukum, termasuk mengantongi izin pengadilan.

Sementara Kapolres Gowa Kombes Muh Yusuf Usman mengatakan, penggeledahan sepenuhnya dilakukan Kortastidipidkor Mabes Polri bersama Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel. Polresta Gowa hanya membantu pengamanan lokasi karena penanganan perkara telah dilimpahkan.

Sehari sebelumnya, Minggu (20/9/2026), penyidik Tipidkor Polda Sulsel juga menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kendaraan tersebut menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dengan tulisan berwarna hitam dan DD 1 SRA dengan tulisan berwarna merah.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan.

Polisi juga telah memeriksa 58 saksi dan menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar. Penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor PT GMTD di Makassar, untuk menelusuri transaksi pembelian properti senilai sekitar Rp3 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Palak Makanan Food Truck Bolosego, Aipda S Anggota Polsek Kraton Dijebloskan ke Tahanan Khusus!

Palak Makanan Food Truck Bolosego, Aipda S Anggota Polsek Kraton Dijebloskan ke Tahanan Khusus!

News | Selasa, 22 September 2026 | 08:56 WIB

KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi

KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi

News | Senin, 21 September 2026 | 19:18 WIB

Dede Indra Permana: Kasus Ipda Yayat Harus Diusut Tuntas, yang Terlibat Harus Diproses

Dede Indra Permana: Kasus Ipda Yayat Harus Diusut Tuntas, yang Terlibat Harus Diproses

News | Minggu, 20 September 2026 | 10:15 WIB

Terkini

Kebakaran Kontainer Berbahaya, NPCT1 Minta Maaf

Kebakaran Kontainer Berbahaya, NPCT1 Minta Maaf

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 10:31 WIB

Review Novel Bek: Kisah Anak Kampung yang Bertahan di Lapangan Kehidupan

Review Novel Bek: Kisah Anak Kampung yang Bertahan di Lapangan Kehidupan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 10:30 WIB

Amerika Serikat Pakai Senjata Nuklir Bela Jepang dan Korsel Kalau Terjadi Perang

Amerika Serikat Pakai Senjata Nuklir Bela Jepang dan Korsel Kalau Terjadi Perang

News | Selasa, 22 September 2026 | 10:26 WIB

Mau Cari Emas Secara Legal? Begini Cara Urus Izin Pertambangan Rakyat di Riau

Mau Cari Emas Secara Legal? Begini Cara Urus Izin Pertambangan Rakyat di Riau

Riau | Selasa, 22 September 2026 | 10:24 WIB

Acne Patch Dipakai Berapa Lama? Ini Cara Kerja dan Durasi Penggunaannya

Acne Patch Dipakai Berapa Lama? Ini Cara Kerja dan Durasi Penggunaannya

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 10:24 WIB

Pakar Bisa Jadi Goblok? Menelaah Kebenaran Kalimat Prabowo dari Sudut Pandang Masyarakat Jawa

Pakar Bisa Jadi Goblok? Menelaah Kebenaran Kalimat Prabowo dari Sudut Pandang Masyarakat Jawa

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 10:20 WIB

Kasus Influenza A Meningkat, Apa Bedanya dengan Flu Biasa? Kenali Gejalanya

Kasus Influenza A Meningkat, Apa Bedanya dengan Flu Biasa? Kenali Gejalanya

Health | Selasa, 22 September 2026 | 10:16 WIB

Bus Transjakarta Jadi Tempat 'Nginep' Tunawisma: Penumpang Keluhkan Bau Pesing

Bus Transjakarta Jadi Tempat 'Nginep' Tunawisma: Penumpang Keluhkan Bau Pesing

News | Selasa, 22 September 2026 | 10:11 WIB

Houthi Tuduh Arab Saudi Nodai Kesucian Makkah: Dari Konser Hiburan hingga Corong Zionis

Houthi Tuduh Arab Saudi Nodai Kesucian Makkah: Dari Konser Hiburan hingga Corong Zionis

News | Selasa, 22 September 2026 | 10:04 WIB

5 Sunscreen Mengandung Vitamin C dan Niacinamide, Ampuh Atasi Wajah Kusam dan Cegah Flek

5 Sunscreen Mengandung Vitamin C dan Niacinamide, Ampuh Atasi Wajah Kusam dan Cegah Flek

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 10:03 WIB

×