Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pengembangan dan penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di bidang kerajinan nasional. Penguatan dilakukan dengan memperkuat sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga yang terlibat dalam pemberdayaan masyarakat.
Hal ini dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pengembangan dan Penguatan UMKM di Bidang Kerajinan Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Rakernas menjadi forum koordinasi untuk memperkuat pengembangan UMKM kerajinan agar berjalan lebih terarah dan terintegrasi. Pembahasan melibatkan berbagai sektor, mulai dari pembangunan daerah, pemerintahan desa, perencanaan pembangunan, keuangan daerah hingga lingkungan hidup.
Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Ketua Umum Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), sekaligus Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Muhammad Tito Karnavian mengatakan penguatan peran lembaga di daerah penting untuk mendukung program pemerintah.
Ia menjelaskan, perempuan di daerah memiliki peran strategis dalam berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat. Peran itu selama ini antara lain terlihat dalam bidang literasi, pendidikan anak usia dini, pemberdayaan keluarga, hingga pengembangan potensi masyarakat.
“Dengan ini kita ingin bagaimana ibu-ibu ini bisa berperan dalam pemberdayaan perempuan melalui lembaga-lembaga perempuan yang memang bisa membantu program pemerintah di daerah masing-masing,” ujar Tito.
Tito menjelaskan Rakernas juga menjadi ruang pembekalan bagi para pengurus lembaga di daerah agar memahami mandat, karakteristik, dan fokus program masing-masing.
“Kami harap nantinya para istri-istri tadi dapat memahami betul bagaimana posisi mereka serta bagaimana karakteristik dan fokus yang dimilikinya untuk masing-masing lembaga,” katanya.
Perkuat Peran Lembaga di Daerah
TP PKK, Tim Pembina Posyandu, serta Dekranasda memiliki jaringan hingga tingkat daerah dan masyarakat. Peran lembaga itu dinilai dapat mendukung berbagai program pemerintah, termasuk pemberdayaan keluarga, pengembangan potensi masyarakat, dan penguatan kegiatan ekonomi.
TP PKK memiliki jaringan yang dekat dengan keluarga dan masyarakat. Sementara Tim Pembina Posyandu berperan dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Tito mengatakan Posyandu kini tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi telah berkembang dengan mencakup enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Posyandu tidak hanya menjadi wadah pelayanan dasar masyarakat satu bidang saja yaitu kesehatan, tetapi sudah bertransformasi melayani 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang tentunya menjadi bagian dari ekosistem pemberdayaan masyarakat secara luas,” ujar Tito.
Di sisi lain, Dekranas dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) memiliki peran dalam mendorong pengembangan kerajinan di daerah. Penguatan peran ini diharapkan ikut membuka ruang bagi UMKM untuk mengembangkan produk dan potensi ekonomi lokal.
Tito juga meminta para pengurus lembaga di daerah aktif berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dalam perencanaan program dan penganggaran.
Ia menjelaskan, masih ada anggapan bahwa kegiatan Dekranasda, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu dapat membebani OPD. Padahal, kegiatan lembaga itu memiliki dasar hukum dan menjadi bagian dari program pemerintah.
“Kalau ada yang berpendapat bahwa para Ketua Dekranasda, para Ketua Tim Penggerak PKK, para Ketua Tim Pembina Posyandu ini merepotkan OPD, nah itu harus dijelaskan. Tapi OPD pasti tahu bahwa ternyata kegiatan kita itu sifatnya wajib,” katanya.
“Jadi kalau kita menagih kegiatan kepada OPD ataupun dinas, itu memang kewajiban kita, karena kita harus memenuhi amanah yang telah diberikan kepada kita,” lanjut Tito.
Dukungan Pembiayaan
Selain penguatan koordinasi, pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat juga membutuhkan dukungan pembiayaan yang dikelola sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menjelaskan dukungan pendanaan bagi TP PKK, Tim Pembina Posyandu, dan Dekranasda memiliki dasar dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah serta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dukungan anggaran dapat dilakukan melalui OPD terkait maupun dalam bentuk hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
Fatoni menekankan penerima hibah perlu segera mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai aturan. Langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran sekaligus mencegah persoalan hukum.
Rakernas juga menghadirkan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga, di antaranya Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup.
Keterlibatan lintas sektor menunjukkan pengembangan UMKM kerajinan membutuhkan dukungan dari berbagai aspek, mulai dari pembangunan daerah, pemerintahan desa, perencanaan, pengelolaan keuangan hingga lingkungan hidup.
Dengan penguatan koordinasi, tata kelola, dan dukungan pembiayaan, pengembangan UMKM kerajinan nasional diharapkan dapat berjalan lebih terarah sekaligus terhubung dengan program pemerintah pusat dan daerah. ***
Kontributor: Mohammad Rhadzaki Ramadhan