- Massa aksi 611 berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 6 November 2026.
- Demonstrasi menuntut pencopotan Kapolda Jawa Tengah akibat penggeledahan pondok pesantren di Sukoharjo akhir Oktober lalu.
- Kombes Pol. Erdi Chaniago menyatakan kepolisian menampung aspirasi dan memproses tuntutan sesuai mekanisme internal.
Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi Chaniago mengatakan bakal menindaklanjuti segala tuntutan massa aksi 611 yang berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, (6/11/2026).
Kata Edi, segala aspirasi yang telah disampaikan oleh massa aksi bakal ditampung untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut usai pihak kepolisian bertemu dengan perwakilan massa aksi.
"Tadi kita sudah menerima dan berdiskusi. InsyaAllah kami akan menindaklanjuti laporan dan permohonan kepada instansi yang terkait, kantor terkait, untuk menindaklanjuti laporan-laporan dari saudara-saudaraku sekalian," ucap Edi di atas mobil komando.
Perihal tuntutan pencopotan Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan, dia mengatakan internal kepolisian telah memiliki mekanisme yang diatur untuk melakukan pemecatan terhadap Roy.
"Ada yang perlu kami sampaikan. Mekanisme. Mekanisme tersebut itu kita masih terus kerjakan. Jadi tidak bisa, tidak bisa dilakukan serta-merta sekarang juga," sambung Edi.
Karena itu, Edi meminta masyarakat untuk bersabar juga tenang. Dia berjanji kepolisian akan berusaha melaksanakan tugasnya sefektif mungkin.
"Berikan kepercayaan penuh kepada kami untuk menindaklanjuti, ya," tambah Edi.
Sebagai informasi, sejumlah organisasi masyarakat menggelar unjuk rasa menuntut Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan dicopot di depan Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, (6/11/2026).
Demonstrasi yang bertajuk Aksi Damai 611 itu merupakan buntut panjang dari kontroversi penggeledahan Pondok Pesantren khusus perempuan Hamalutal Quran di Sukoharjo pada akhir Oktober lalu.
Adapun, dalam aksinya mereka memberikan tiga poin pernyataan sikap. Yaitu:
Satu, mereka mengapresiasi langkah Polri dengan mengusut dugaan keterlibatan bekas Kapolri Listyo dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto serta pencopotan Kapolres Sukoharjo.
Kedua, mendesak kepolisian agar segera mencopot Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan dalam kasus penggeladan di Ponpes Hamalutal Quran.
Ketiga, meminta Polri agar turut terlibat dalam menjaga marwah dan martabat pesantren di seluruh Indonesia. (Reporter: Alif Bintang)