Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB
Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup
Anies Baswedan kampanye di Bengkulu. (Foto: Ist)
baca 10 detik
  • Adi Prayitno menyoroti wacana aturan syarat pencalonan presiden 2029 yang mewajibkan dukungan minimal dua fraksi DPR RI.
  • Aturan baru tersebut dinilai akan menyulitkan figur potensial seperti Anies Baswedan karena tidak memiliki basis dukungan parlemen.
  • Kebijakan pembatasan itu juga diprediksi mempersempit ruang gerak politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui PSI yang gagal lolos Senayan.

Suara.com - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, menyoroti wacana aturan baru mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029 yang mewajibkan dukungan minimal dua fraksi di DPR RI.

Disampaikan Adi, bahwa kekhawatiran publik sangat beralasan terkait hal itu. Pasalnya aturan tersebut dipandang sebagai benteng penghalang (barrier) bagi figur potensial yang tidak memiliki basis dukungan di Senayan.

Hambatan ini terutama menyasar para tokoh non-partai, elite non-parlemen, serta figur yang berafiliasi dengan partai baru atau partai yang gagal lolos ke DPR RI.

"Anies berat kalau kondisinya semacam ini, yang punya peluang AHY dan Cak Imin, karena hanya butuh satu fraksi lagi untuk maju," kata Adi saat dihubungi Suara.com, Selasa (22/9/2026).

Adi menyebut Anies Baswedan menjadi salah satu figur utama yang diperkirakan bakal kehilangan peluang jika aturan ini disetujui. Tanpa dukungan dari partai pemilik fraksi di DPR RI, langkah Anies menuju kontestasi Pilpres 2029 dipastikan menemui tembok tebal.

"Kalau ini kemudian lahir sebagai sebuah aturan, disetujui nantinya, orang seperti Anies Baswedan itu akan dianggap kesulitan untuk bisa maju di 2029," ujarnya.

Meskipun saat ini Anies kerap dikaitkan dengan Partai Gerakan Rakyat, kelolosan partai baru tersebut sebagai peserta pemilu tetap tidak memberi dampak signifikan.

Pasalnya, hak pengusungan capres berdasarkan aturan baru tersebut secara eksklusif hanya dimiliki oleh partai yang berhasil menduduki kursi parlemen pusat.

"Sekalipun misalnya nanti Partai Gerakan Rakyat lolos sebagai peserta pemilu, itu pun juga tidak cukup untuk mengusung Anies sebagai calon presiden. Karena kalau soal aturan maju capres-cawapres itu harus dukungan minimal dua fraksi, kan itu hanya berlaku untuk partai yang ada di lolos parlemen," tuturnya.

"Di atas kertas seperti itu, tapi kita tidak tahu apakah akan ada partai yang kembali sodorkan dukungan ke Anies maju pilpres seperti 2024 lalu," katanya menambahkan.

baca juga

Selain Anies Baswedan, aturan ini dinilai secara strategis membatasi ruang gerak dan manuver politik kekuatan Solo yang diwakili Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Hal ini tak lepas dari asosiasi politik Jokowi dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hingga kini belum berhasil menembus Senayan.

"Ini juga akan mempersulit bagaimana Pak Jokowi bermanuver, karena apapun judulnya Pak Jokowi hari ini itu kan terasosiasi atau teridentifikasi bagian dari keluarga besar PSI. Kita pun juga tahu bahwa PSI per hari ini itu tidak lolos ke parlemen," ujarnya.

Kondisi PSI yang tidak memiliki kursi di DPR RI secara otomatis menutup pintu bagi partai tersebut untuk mengajukan pasangan calon. Oleh karena itu, spekulasi publik berkembang bahwa aturan dua fraksi sengaja dirancang untuk meredam pengaruh dua kekuatan politik tersebut.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. (Ist)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. (Ist)

"Jadi itulah yang kemudian dikait-kaitkan oleh banyak pihak, 'oh ini sebagai upaya untuk mencegah Anies, oh ini adalah sebagai upaya untuk menutup ruang geraknya Pak Jokowi' begitu," jelas dia.

Di sisi lain, publik sempat mengaitkan wacana aturan ini dengan upaya membendung langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuju panggung pilpres. Namun, Adi menganggap spekulasi mengenai KDM tidak rasional jika dihadapkan langsung dengan Prabowo Subianto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hangat di Rel LRT Jakarta, Dingin di Peta Politik 2029: Mengapa Duet Prabowo-Pramono Sulit Terwujud?

Hangat di Rel LRT Jakarta, Dingin di Peta Politik 2029: Mengapa Duet Prabowo-Pramono Sulit Terwujud?

News | Kamis, 17 September 2026 | 21:11 WIB

Peresmian LRT Pertemukan Prabowo dan Pramono, PDIP: Soal Pilpres Masih Terlalu Pagi

Peresmian LRT Pertemukan Prabowo dan Pramono, PDIP: Soal Pilpres Masih Terlalu Pagi

News | Kamis, 17 September 2026 | 20:11 WIB

Aksi Nyentrik Roy Suryo di Sidang Perdana: Bawa Wayang Petruk hingga Pamer Kaos Gambar Jokowi

Aksi Nyentrik Roy Suryo di Sidang Perdana: Bawa Wayang Petruk hingga Pamer Kaos Gambar Jokowi

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:00 WIB

Sidang Perdana Digelar, Roy Suryo cs: Jaksa Tak Punya Nyali Datangkan Jokowi Jadi Saksi

Sidang Perdana Digelar, Roy Suryo cs: Jaksa Tak Punya Nyali Datangkan Jokowi Jadi Saksi

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:51 WIB

Jalani Sidang Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Opsi Restorative Justice

Jalani Sidang Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Opsi Restorative Justice

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:31 WIB

Terkini

Review Buku Nadira: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Luka

Review Buku Nadira: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Luka

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Dilema Gaji UMR vs Gaya Hidup: Kenapa Bekerja Keras Rasanya Cuma Buat Numpang Lewat?

Dilema Gaji UMR vs Gaya Hidup: Kenapa Bekerja Keras Rasanya Cuma Buat Numpang Lewat?

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:28 WIB

DPR Sentil Penanganan Bencana Solok: Jangan Sibuk Cari Solusi Setelah Bencana Terjadi!

DPR Sentil Penanganan Bencana Solok: Jangan Sibuk Cari Solusi Setelah Bencana Terjadi!

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:27 WIB

Special Day Cream Viva Manfaatnya untuk Apa? Krim Legendaris Cuma Rp7 Ribuan

Special Day Cream Viva Manfaatnya untuk Apa? Krim Legendaris Cuma Rp7 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 14:27 WIB

Purbaya dan Perry Tak Lagi Menjabat, Uang Rupiah Bertanda Tangannya Tetap Laku?

Purbaya dan Perry Tak Lagi Menjabat, Uang Rupiah Bertanda Tangannya Tetap Laku?

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 14:24 WIB

Wajib Coba! Intip Spot Nongkrong Baru di Kemayoran: Ada Donat Jepang dan Pancake Fluffy

Wajib Coba! Intip Spot Nongkrong Baru di Kemayoran: Ada Donat Jepang dan Pancake Fluffy

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 14:22 WIB

Kenalan dengan Saham Apple (AAPL), Salah Satu Saham Teknologi Populer Dunia

Kenalan dengan Saham Apple (AAPL), Salah Satu Saham Teknologi Populer Dunia

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 14:20 WIB

Review Film Whoever Steals This Book: Keajaiban Fantasi Dunia Literatur

Review Film Whoever Steals This Book: Keajaiban Fantasi Dunia Literatur

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:20 WIB

Beli Sepatu Lari Asics Apakah Harus Upsize? Ini Triknya agar Tidak Salah Ukuran

Beli Sepatu Lari Asics Apakah Harus Upsize? Ini Triknya agar Tidak Salah Ukuran

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 14:12 WIB

Kenapa HP Muncul Iklan Terus? Ini Penyebab dan Cara untuk Menghilangkannya

Kenapa HP Muncul Iklan Terus? Ini Penyebab dan Cara untuk Menghilangkannya

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 14:10 WIB

×